[:id]Ivida Dewi Amrih Suci, Tempuh Sarjana Hingga Doktor Di FH Universitas Jember[:]

[:id][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 16 April 2018

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember untuk kali kedua meluluskan doktor Ilmu Hukum. Promovendus, Ivida Dewi Amrih Suci, SH., MH., berhasil mempertahankan desertasinya berjudul “Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan” dalam sidang terbuka promosi doktor yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna FH (16/4). Uniknya, Ivida adalah produk ‘asli’ FH Universitas Jember, betapa tidak, jenjang sarjana, magister hingga doktoralnya ditempuh di Kampus Tegalboto. “Saya produk FH Universitas, sebab dari sarjana hingga doktor saya tempuh di FH Universitas Jember, dan saya bangga akan hal ini,” ujar Ivida seusai menjalani ujian terbuka.

Perempuan yang berprofesi sebagai advokat ini menjadikan prosedur renvoi sebagai topik desertasinya. Prosedur renvoi adalah prosedur yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum yang dinyatakan pailit kepada pengadilan niaga. Prosedur renvoi diajukan karena seseorang/badan hukum yang dinyatakan pailit merasa ada ketidakcocokan perhitungan piutang dengan pihak kurator saat memasuki tahap inventarisasi.

“Dalam dunia bisnis, lazim seseorang atau badan hukum meminjam uang kepada debitor semisal bank atau investor. Jika usaha tersebut bermasalah hingga rugi, maka kreditor tidak mampu membayar hutang sehingga dinyatakan pailit. Biasanya saat perhitungan piutang inilah berpotensi munculnya ketidakcocokan penghitungan piutang antara kreditor denga kurator. Jika kreditor tidak menerima hasil penghitungan piutang, maka dapat mengajukan prosedur renvoi kepada pengadilan niaga,” jelas Ivida.

Ivida lantas menambahkan, dalam penelitiannya dirinya menemukan kuasa kurator sangat besar dalam menyelesaikan perkara kepailitan, untuk itu perlu mekanisme kontrol untuk menyeimbangkan kuasa kuator tadi. Untuk itu Ivida merekomendasikan agar pencocokan piutang diserahkan kepada pengadilan niaga, apalagi kurator bukan organ pengadilan dan hanya bertugas untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit saja. “Saran saya, seyogyanya pembentuk undang-undang memperbaiki, mengubah, menambah  unsur-unusur yang terdapat dalam pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan, agar memenuhi material-material hukum yang sesuai dengan karakter renvoi prosedur dan mengandung nilai kepastian hukum, keadilan dan manfaat,” tambah advokat yang berpraktek di Jakarta ini.

Ditemui secara terpisah setelah acara, Dr. Nurul Ghufron, Dekan FH Universitas Jember menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, SH., MH. “Selamat kepada Dr. Ivida, karena tema yang diambil dalam disertasi adalah tema yang menyentuh langsung banyak pihak, semoga rekomendasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata. Kedua kami bangga dengan Dr. Ivida yang merupakan produk asli dari FH Universitas Jember, bahkan meraih gelar cumlaude,” tutur Dekan FH Universitas Jember.

Sidang Promosi Doktor kali ini dipimpin langsung oleh Dr. Nurul Ghufron, SH., MH.,  selaku Ketua Sidang. Dekan FH didampingi oleh Prof. Dr. Dyah Ochtorina Susanti, SH. M.Hum.,selaku Sekretaris Penguji, Prof. Dr. H. M. Khoidin, S.H., M.Hum., C.N., Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, SH., M.Hum., Prof. Dr. Herawati Poesoko, SH. MH., Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, A.H., M.Hum., dan Dr. Aries Harianto, SH., MH. (nis/iim)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][:]

Skip to content