Wakil Direktur Hukum Angkatan Darat  Raih Gelar Doktor Di FH Universitas Jember

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 15 September 2018

                Wakil Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Kol (Chk) I Made Kanthika, SH., MH., berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember. Dalam sidang promosi doktor yang digelar di gedung serbaguna kampus setempat (15/9), I Made Kanthika berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Perjanjian Bangun Guna Serah Sebagai Bentuk Kerjasama Pemanfaatan Tanah Aset Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia. Tidak saja berhasil meraih gelar doktor, pria asal Bali ini mendapat pujian dari para penguji karena disertasinya dinilai telah memberikan masukan berarti bagi institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat dalam menghadapi permasalah Bangun Guna Serah yang terjadi. Turut hadir dalam sidang promosi doktor I Made Kanthika, Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen. Wahyoedho Indrajit, SH., MH.

                Dalam sidang promosi doktornya, I Made Kanthika menjelaskan disertasinya yang meneliti proses pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) di kalangan TNI. Antara lain pemanfaatan barang milik negara berupa tanah yang statusnya tidak dimanfaatkan (idle), dengan bekerjasama dengan pihak lain seperti kalangan swasta untuk fungsi tertentu termasuk fungsi bisnis. Dimana pihak swasta menginvestasikan dana untuk membangun fasilitas tertentu dan  memanfaatkannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian. “Dalam kasus perjanjian BGS di lingkungan TNI, ternyata belum terlaksana dengan tertib karena terdapat norma yang kabur dan menimbulkan multi tafsir pada pengaturan bangunan yang hendak dibangun, pada kerangka perjanjian, serta ketidakpastian hukum,” jelasnya.

                Untuk itu I Made Kanthika menyarankan agar BGS di lingkungan TNI diatur secara khusus mengingat tugas dan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan dan kedaulatan negara dengan memperhatikan prinsip keamanan negara, kepentingan militer, pertahanan negara, prinsip kesatuan komando, serta prinsip ketertiban. Untuk itu di masa mendatang perlu dirumuskan perjanjian BGS di lingkungan TNI di semua tahapan mulai dari tahap pembangunan, tahap penggunaan, dan tahap penyerahan. “Oleh karena itu saya menyarankan agar Panglima TNI membentuk peraturan Panglima TNI berupa buku pedoman tata cara pelaksanaan perjanjian BGS di lingkungan TNI sehingga satuan-satuan di bawah dapat memahami tata cara pelaksanaan pemanfaatan tanah aset negara dalam bentuk perjanjian BGS,” urai I Made Kanthika yang siang itu didampingi kolega dan keluarganya.

Perwira menengah yang mulai berkarier di TNI AD sejak tahun 1989 ini juga meminta agar Pangkima TNI mengeluarkan kebijakan penertiban pelaksanaan perjanjian BGS, dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Menariknya, I Made Kanthika juga menyarankan agar BGS di lingkungan TNI lebih diarahkan guna membangun industri pertahanan militer, pasalnya pembangunan industri pertahanan militer memiliki multiplier effect di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Membuka lapangan kerja, serta menimbulkan efek gentar (detterent effect) kepada negara lain.

               Disertasi Wakil Direktur Hukum Angkatan Darat ini mendapatkan apresiasi, diantaranya dari Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, pakar perjanjian hukum dari FH Universitas Airlangga yang menjadi penguji eksternal. Menurutnya I Made Kanthika berani mengkritisi permasalahan yang terjadi di internal TNI sehingga diharapkan mampu memberikan solusi nyata terhadap permasalahan BGS yang terjadi. Sementara itu, Prof. Dr. Khoidin dari FH Universitas Jember memuji langkah TNI yang memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk menempuh studi lanjut guna meningkatkan kualitas SDM yang ada. “Selamat bagi Direktorat Hukum TNI AD, hari ini mendapatkan tambahan SDM yang mumpuni di bidang hukum,” ujar Prof. Dr. Khoidin. Untuk diketahui saat ini masih ada dua anggota TNI AD yang juga tengah menyelesaikan studi doktoralnya di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Jember.

              Jalannya sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH Universitas Jember, Dr. Nurul Ghufron dengan didampingi para penguji lainnya diantaranya Prof. Dr. Dominikus Rato, Dr. Aries Heryanto, Dr. Dyah Octorina Susanti, dan Dr. Irawan Soerodjo sebagai penguji eksternal kedua. Sementara bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Herowati Pusoko dan Ko Promotor Prof. Dr. Suhariningsih dari FH Universitas Brawijaya. (iim)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Skip to content