Jember, 5 September 2023
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam aturan terbaru ini, kini skripsi menjadi opsi bagi mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Menyikapi hal ini Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Slamin menyatakan Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 di Kampus Tegalboto.
Menurut Prof. Slamin, kesiapan ini dimulai dengan rencana merevisi peraturan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi di internal Universitas Jember. Diantaranya Peraturan Rektor Universitas Jember Nomor 17 tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal. Targetnya, implementasi Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa dimulai semester gasal tahun akademik 2024/2025 nanti.
“Pada dasarnya Universitas Jember siap mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023. Apalagi beberapa program studi juga sudah memberlakukan skripsi sebagai opsi menyelesaikan tugas akhir. Misalnya di program Studi Televisi dan Film, mahasiswa bisa membuat karya film sebagai tugas akhir. Di Fakultas Ilmu Komputer mahasiswa yang membuat aplikasi bisa diajukan sebagai tugas akhir. Bahkan bagi mahasiswa yang berhasil masuk ke PIMNAS atau program sejenis bisa menjadikan hasil penelitiannya sebagai tugas akhir,” jelas Prof. Slamin saat ditemui di ruang kerjanya (5/9).
Namun Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jember menegaskan, hendaknya mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik pemilihan opsi tugas akhir dalam menyelesaikan kuliah. Misalnya saja bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S-2 sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan. Lagi pula bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi.
“Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat. Semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa. Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan. Oleh karena itu perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebab kualitas tetap menjadi yang utama,” imbuhnya.
Pria yang juga guru besar di Fakultas Ilmu Komputer ini lantas menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini. Pasalnya setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing. Misalnya, jika opsi menulis skripsi dan publikasi tesis serta disertasi ke jurnal terakreditasi dipenuhi, maka tentunya yang merasakan manfaatnya adalah mahasiswa dan program studinya sendiri.
“Bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional atau sedang menuju tahapan akreditasi internasional maka publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi. Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya, ” pungkas Prof. Slamin. (iim)