Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan

KEPEGAWAIAN

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

A. Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.

B. Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya.

C. Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.

D. Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.

E. Pelaksanaan administrasi kepegawaian..

BAGIAN KEPENDIDIKAN

KEGIATAN KEPEGAWAIAN

(klik di sini untuk melihat)

PERSYARATAN ADMINISTRASI

BAGIAN PENDIDIK

Izin Belajar (PNS)

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS / PNS
  2. Karpeg
  3. SK Jabatan Terkahir
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi Kelulusan dari PT
  7. Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja
  8. Rekomendasi Atasan Langsung

Tugas Belajar Dan Tunjangan Tugas Belajar (PNS)

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS / SK PNS
  2. KARPEG
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi lulusan dari PT
  7. Perjanjian Tugas Belajar
  8. Beasiswa
  9. Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja
  10. Rekomendasi atasan langsung
  11. Surat Pernyataan

Kenaikan Pangkat

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS
  2. Konversi NIP
  3. KARPEG
  4. SK Jabatan Terakhir
  5. SK PAK Terakhir
  6. SK Pangkat Terakhir
  7. Ijazah Terakhir
  8. SKP 2 Tahun Terakhir

Pengusulan Jabatan Fungsional Asisten Ahli-Lektor

Persyaratan Administrasi :

  1. Berita Rapat Senat Fakultas
  2. Syarat Umum
  3. DUPAK
  4. Formulir SPMK Dikjar
  5. Penelitian
  6. Pengabdian dan Penunjang
  7. Bukti Kinerja

Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala

Persyaratan Administrasi :

  1. Berita Rapat Senat Fakultas
  2. Syarat Umum
  3. DUPAK
  4. Formulir SPMK Dikjar
  5. Penelitian
  6. Pengabdian dan Penunjang
  7. Bukti Kinerja

Pengusulan Jabatan Fungsional Profesor

Persyaratan Administrasi :

  1. Berita Rapat Senat Fakultas
  2. Syarat Umum
  3. DUPAK
  4. Formulir SPMK Dikjar
  5. Penelitian
  6. Pengabdian dan Penunjang
  7. Bukti Kinerja

Pengusulan NIDN

Persyaratan Administrasi :

  1. Foto 4×6 dengan warna latar sesuai KTP
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. SK CPNS / SK PNS
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba
  8. Ijazah S1 s.d. Terakhir
  9. SK Mengajar

BAGIAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Cuti Pegawai

Persyaratan Administrasi :

  1. Dokumen Digital Formulir Cuti

Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS (bila dari awal)
  2. SK pangkat terakhir/SK kenaikan gaji berkala terakhir (bila proses lanjut)

Mutasi Usul Masuk / Keluar Institusi

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Permohonan pindah
  2. Surat pernyataan persetujuan/ijin melepas dari perguruan tinggi yang bersangkutan
  3. Surat Kesediaan menerima dari pimpinan lembaga yang dituju
  4. Pas Foto
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Fotocopy salinan sah: SK CPNS, SK PNS, SK Jabatan fungsional, Ijazah Terakhir, Konversi NIP, Karis/Karsu

Pengusulan Pembebasan Sementara Jabatan Fungsional Non Dosen

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisasi
  6. Fotocopy SK Pengangkatan dalam jabatan struktural yang dilegalisasi
  7. Fotocopy Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dilegalisasi
  8. Fotocopy Tugas Belajar
  9. Fotocopy SK Ditugaskan pada jabatan lain
  10. Fotocopy SKP 1(satu) tahun terakhir yang bernilai baik yang dilegalisasi

Pengajuan Izin Belajar

Persyaratan Administrasi:

  1. SK CPNS, PNS
  2. Karpeg
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 tahun terakhir
  6. Rekomendasi kelulusan dari PT
  7. Suket dari Pimpinan Unit Kerja
  8. Rekomendasi Atasan langsung

Pengajuan Kartu Istri (Karis) - Kartu Suami (Karsu)

Persyaratan Administrasi

  1. Salinan Sah Surat Nikah
  2. Laporan Perkawinan Pertama Mengetahui Atasan Langsung
  3. Daftar Susunan Keluarga Mengetahui Atasan Langsung
  4. Pas Photo Berwarna

Pengajuan Kartu Pegawai

Persyaratan Administrasi:

  1. Salinan Sah STTPL Prajabatan
  2. Salinan Sah SK PNS
  3. Salinan Sah SK Jabatan
  4. Salinan Sah SK CPNS
  5. Pas Photo berwarna

Pengajuan Kartu Taspen

Persyaratan Administrasi:

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SPMT

Pengajuan Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Tertentu

Persyaratan Administrasi:

  1. SK Pangkat Terakhir
  2. SK Jabatan Fungsional tertentu
  3. SK diberhentikan dari Jabatan Fungsional tertentu

Pengajuan Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Kontrak Kerja

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotocopy KTP terbaru
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akte Nikah (di syahkan oleh KUA)

Pengajuan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan

Persyaratan Administrasi:

  1. SK CPNS
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. Karpeg
  4. SKP 2 Tahun Terakhir
  5. SK Kontrak Kerja
  6. Riwayat Pekerjaan

Pengajuan Pensiun Janda/Duda Karena Meninggal Dunia

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat keterangan kematian
  2. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. Pas photo ukuran 3x4cm
  4. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun terakhir (SKP selama yang bersangkutan aktif kerja)
  5. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat selama 1 (satu) tahun terakhir
  6. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
  7. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama Bagi Janda PNS (SP-4B)
  8. Daftar susunan keluarga
  9. Kartu Keluarga (KK)
  10. Akte Cerai/Akte Nikah 
  11. Surat Keterangan Janda/Duda
  12. SK CPNS
  13. SK PNS
  14. SK Pangkat Terakhir dan
  15. Kenaikan gaji berkala terakhir

Pengajuan Pensiun Karena Tidak Cakap Jasmani-Rohani

Persyaratan Administrasi:

  1. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. Pas photo ukuran 3x4cm
  3. Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir (SKP selama yang bersangkutan aktif kerja)
  4. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat selama 1 (satu) tahun terakhir
  5. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
  6. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4A)
  7. Surat Permintaan Pensiun
  8. Surat Cuti Sakit
  9. Surat Hasil Pengujian Kesehatan
  10. Daftar Susunan Keluarga
  11. Kartu Keluarga (KK)
  12. Akte Cerai/Akte Nikah 
  13. SK CPNS
  14. SK PNS, dan
  15. Kenaikan gaji berkala terakhir

Pengajuan Satyalancana Karya Satya

Persyaratan Administrasi:

  1. Asli SPTJM
  2. Salinan sah SKP 2 tahun terakhir
  3. Salinan sah SK Jabatan
  4. Salinan sah SK pangkat terakhir
  5. Salinan sah SK CPNS
  6. Asli DRH

Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional Tertentu Non Dosen

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja
  2. SK Pembebasan sementara 
  3. PAK terakhir
  4. SK pemberhentian Tugas Ne;ajar (bagi PNS Tubel)
  5. SK Pangkat terakhir
  6. Surat pernyataan melaksanakan tugas (satu rangkap)

Pengangkatan/Perpanjangan/Pemberhentian Kontrak Kerja

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotocopy SK terakhir
  3. Penilaian Kinerja Minimal 6 Bulan Terakhir

Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Non Dosen (Pustakawan, PLP, dan lain-lain)

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisasi
  5. Fotocopy PAK terakhir yang dilegalisasi
  6. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisasi
  7. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  8. Fotocopy SKP 1 (satu) tahun terakhir yang bernilai baik yang dilegalisasi
  9. Fotocopy surat BKN tentang persetujuan pencantuman gelar/peningkatan pendidikan yang dilegalisasi
  10. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip yang dilegalisir asal sekolah
  11. DUPAK
  12. Bukti fisik

Pengusulan Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Non Dosen

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK PNS yang dilegalisasi
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  5. Fotocopy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisasi
  6. PAK Asli
  7. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisasi
  8. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  9. Fotocopy SKP 2 (satu) tahun terakhir yang bernilai baik yang dilegalisasi
  10. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) yang dilegalisasi
  11. Fotocopy surat BKN tentang persetujuan pencantuman gelar/peningkatan pendidikan yang dilegalisasi
  12. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip yang dilegalisir asal sekolah

Pengusulan Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  4. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisasi
  5. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  6. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang bernilai baik yang dilegalisasi
  7. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) yang dilegalisasi
  8. Fotocopy SK Jabatan Struktural yang dilegalisasi
  9. Fotocopy surat pernyataan pelantikan, surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas yang dilegalisasi
  10. Fotocopy sertifikat Diklatpim yang dilegalisasi
  11. Fotocopy Surat BKN tentang persetujuan pencantuman gelar/peningkatan pendidikan yang dilegalisasi
  12. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip yang dilegalisir asal sekolah

Pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS dan PNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  4. Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisasi
  5. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  6. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang bernilai baik yang dilegalisasi
  7. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (bila ada) yang dilegalisasi
  8. Fotocopy sertifikat ujian dinas yang dilegalisasi
  9. Fotocopy Surat BKN tentang persetujuan pencantuman gelar/peningkatan pendidikan yang dilegalisasi
  10. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip yang dilegalisir asal sekolah

Pengusulan Menduduki Jabatan Fungsional Non Dosen

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Pengantar dari Unit kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi
  4. Fotocopy Kattu Pegawai yang dilegalisasi
  5. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  6. DUPAK
  7. Bukti Fisik
  8. Sertifikat Uji Kompetensi
  9. Surat keterangan menduduki tuposi yang terkait dengan jabatan fungsional non dosen tersebut

Pengusulan Pensiun Karena telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP)

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisasi
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisasi
  4. Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir yang dilegalisasi
  5. Fotocopy Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Kartu Suami yang dilegalisasi
  6. Fotocopy SK Konversi NIP yang dilegalisasi
  7. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Cerai yang dilegalisasi
  8. Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang dilegalisasi
  9. Photo 3×4 berwarna 7 lembar
  10. SKP 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi
  11. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat atau Sedang yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
  13. Daftar susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat Domisili
  14. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (Bila ada)

Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Persyaratan Administrasi:

  1. SK CPNS
  2. SK Pangkat Terakhir
  3. Karpeg
  4. SKP 2 tahun terakhir
  5. SK Kontrak kerja
  6. Riwayat Pekerjaan

Tugas Belajar (Non Dosen)

Persyaratan Administrasi:

  1. SK CPNS & PNS
  2. Karpeg
  3. SK Jabatan Terakhir
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SKP 2 tahun terakhir
  6. Rekomendasi Kelulusan dari PT
  7. Perjanjian Tugas Belajar
  8. Beasiswa
  9. Suket dari Pimpinan Unit Kerja
  10. Rekomendasi Atasan Langsung
  11. Surat Pernyataan

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah

Persyaratan Administrasi:

  1. SK CPNS & PNS
  2. SK Pangkat terakhir
  3. SKP 2 Tahun terakhir
  4. Surat Pernyataan keaslian dokumen untuk penyesuaian ijazah ditambahkan dokumen
  5. Ijazah terakhir dan transkrip nilai 
  6. Surat keterangan akreditasi Program Studi
  7. SK Izin belajar/surat keterangan memiliki ijazah sebelum CPNS
  8. Surat rekomendasi yang menerangkan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan organisasi

SUMBER DAYA MANUSIA

Tenaga Pendidik

Harsih Agustinah, S.H.
Staf Tenaga Pendidik
Vivin Tri Oktavinawati, S.H.
Staf Tenaga Pendidik
Poedji Waloejo, S.Sos
Staf Tenaga Pendidik
Dewi Larasatri, A.Md
Staf Tenaga Pendidik
Maria Ulva
Staf Tenaga Pendidik
Eko Prasetyo Nugroho, A.Md.
Staf Tenaga Pendidik

Tenaga Kependidikan

Skip to content