Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugas Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
A. Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
B. Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya.
C. Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan.
D. Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
E. Pelaksanaan administrasi kepegawaian.
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
Biro Umum, Keuangan, dan Kepegawaian
Jalan Kalimantan No. 37
PO.BOX 159 Kampus Tegalboto Jember – Jawa Timur 68121
☎ +62331 335749
✉ kepegawaian@unej.ac.id
Senin – Jumat 07:00 WIB – 16:00 WIB