Dalam perjalanannya serjarah Sub. Bagian HTL hingga saat ini tidak terlepas dari perkembangan dan perubahan tata kelola kelembagaan dan organisasi di Universitas Jember sesuai Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 88 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Jember. Pasal 29 ayat 3 mengatur Sub. Bagian Hukum dan Tatalaksana berada di bawah garis koordinasi Kepala Biro Umum, Kepegawaian dan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.”
Melakukan penghimpunan dan pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Universitas;
Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dibidang hukum, ketatalaksanaan;
Melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di lingkungan Universitas;
Melakukan harmonisasi rancangan peraturan Universitas;
Melakukan kegiatan sosialisasi peraturan Universitas;
Melakukan koordinasi pemberian bantuan hukum terhadap penyelesaian kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, dan HAM kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai;
Menyusun pedoman ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan organisasi di lingkungan Universitas Jember sebagai bahan kebijakan pimpinan;
Melakukan pembinaan di bidang ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan organisasi sebagai bahan kebijakan pimpinan;
Melakukan telaahan dan pertimbangan ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan organisasi sebagai bahan penyempurnaan ketatalaksanaan dan organisasi di lingkungan Universitas;
Melakukan pengelolaan pembuatan pendokumentasian dan pendistribusian media informasi internal di bidang ketatalaksanaan di lingkungan Universitas;
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik di lingkungan Universitas;
Melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
SDM pada baguan Hukum dan Tata Laksana terdiri dari :
1. Wakil Koordinator Hukum dan Tata Laksana
2. Staff Perancang Peraturan Perundang-Undangan
3. Staff Administrasi Peraturan Perundang-Undangan
4. Staff Adminstrasi Umum Peraturan Perundang-Undangan