Kemenkumham RI Libatkan UNEJ dalam Penyusunan RUU Prolegnas Jangka Menangah Tahun 2025-2029

Jember, 19 Juli 2024
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melibatkan Universitas Jember dalam pemetaam kebutuhan hukum dalam rangka penyusunan rancabgan Undang-Undang Prolegnas jangka menengah tahun 2025-2029. Prolegnas merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dikemas dalam “Konsultasi Publik Prolegnas” yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat (18/07/2024) Universitas Jember.

Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jember mengatakan, “Terima kasih kepada Kepala BPHN yang sudah memberikan kepercayaan kepada Universitas Jember untuk menyelenggarakan atau sebagai tempat penyelenggaraan konsultasi publik ini. Sehingga banyak berkumpul tokoh-tokoh masyarakat kemudian juga perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, kemudian juga penyuluh hukum, akademisi, bahkan mahasiswa juga diundang hadir di sini sehingga kita dapat berdiskusi dan memberikan masukan terkait dengan Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sekaligus bagaimana kita menyiapkan penyusunan rancangan Undang-Undang Prolegnas jangka menengah 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, konsultasi publik ini telah melibatkan pemangku kepentingan, utamanya mahasiswa yang masih belum terkontaminasi dan masih jernih cara berfikirnya.

“Kami berharap dalam Konsultasi public ini mendapatkan masukan dan perspektif yang beragam dengan cara mengumpulkan data kemudian juga informasi, baik melalui survey, diskusi maupun konsultasi seperti yang kita lakukan saat ini di ruangan ini kemudian langkah yang berikutnya biasanya analisis kebijakan nah ini menyangkut kajian terhadap kebijakan nasional dan internasional yang relevan dan penilaian dampak potensial dari undang-undang baru atau perubahan undang-undang terhadap masyarakat dan ekonomi kemudian penentuan prioritas. Jadi menurut susun daftar prioritas berdasarkan urgensi dampak dan sumber daya yang tersedia pertimbangan terhadap keselarasan dengan rencana pembangunan nasional dan agenda internasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Widodo Eka Cahyana, S.H., M.Hum. Kepala Badan Hukum Nasional, mengatakan, kegiatan konsultasi publik Prolegnas di harapkan lahir output maupun outcam tentang pemetaan kebutuhan hukum dalam rangka persiapan penyusunan Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

“Ini tugas yang secara atributif diberikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mempersiapkan penyusunan dan menjaring kebutuhan-kebutuhan hukum, apa kira-kira yang perlu terkait dengan pemetaan kebutuhan hukum itu, kita pendapat punya gagasan masyarakat juga punya masyarakat nanti terkelompok ada kelompok di sektor pertanian pertambangan energi masing-masing punya kebutuhan hukum dan kebutuhan-kebutuhan hukum ini kita Identifikasikan, kita tampung dan kemudian kita kaji,” jelasnya.

Ia lantas mengatakan, Proses penyusunan rancangan undang-undang diperoleh untuk mendapatkan solusi jangka pendek menengah maupun jangka Panjang, “kegiatan ini merupakan prasyarat dalam penyusunan RUU ini, Suka tidak suka mau tidak mau memang untuk mengundang agar produk undang-undang yang bersifat partisipatif, maka syarat ini harus kita lihat dua syarat yaitu adalah syarat formil terkait dengan tata cara dan prosedurnya ini sampai sekarang,” imbuhnya.

Ketua Panitia, Ninuk Febriana Ningsih mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang lebih luas dari masyarakat serta pemangku kepentingan. Ia menyebutkan, pada sesi pertama menghadirkan 2 narasumber yaitu, Faiz Muhlisi, S.H., M.H. Kepala Pusat Hukum Nasional dengan tema “Evaluasi pelaksanaan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Persiapan Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029” dan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dengan tema “Pemetaan Kebutuhan Hukum Perencanaan RUU Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemerintahan dan Hukum Administrasi Negara”.

Pada sesi ke 2 juga menghadirkan 2 Narasumber yaitu, Dr. Fendi Setiawan, S.H., M.H. Dosen Fakuktas Hukum Universitas Jember, dengan tema “Pemetaan Kebutuhan Hukum Perencanaan RUU bidang ekonomi, industri, perdagangan, Insfrastruktur dan Sosial Budaya” dan Prof. Dr. Gautama Budi Arundati, S.H., LLM. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, dengan tema “Pemetaan Kebutuhan Hukum Perencanaan RUU Bidang internasional.

Sedangkan peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 orang, yang berasal dari akademisi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, Asosiasi, Mahasiswa Fakuktas Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ada di wilayah Kabupaten Jember. (is)

Skip to content