Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Jember: Menyongsong KUHP Nasional, Peluang dan Tantangannya

Jember, 14 Februari 2025

Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya” yang berlangsung di Auditorium FH UNEJ. Acara ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga merupakan Tim Perumus KUHP Nasional.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah melalui perjalanan panjang sejak tahun 1963 hingga akhirnya terealisasi pada tahun 2023. “Proses yang panjang ini menunjukkan betapa kompleksnya pembentukan sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., kala memberikan sambutannya

Melalui kegiatan ini, ia berharap dapat memberikan wawasan baru bagi sivitas akademika FH Universitas Jember dan masyarakat pada umumnya, dalam memahami serta mengadaptasi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal implementasi KUHP Nasional agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga merupakan Tim Ahli Mahkamah Agung RI dan Tim Perumus KUHP Nasional. kala meberikan paparannya.

Sementara itu, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi KUHP Nasional. Menurutnya, KUHP yang baru merupakan tonggak sejarah bagi sistem hukum pidana di Indonesia karena mengadopsi nilai-nilai nasional dan menghilangkan ketergantungan terhadap hukum kolonial. “Namun, dalam penerapannya, kita harus memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang kuat terhadap KUHP baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi,” ujarnya.

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga merupakan Tim Ahli Mahkamah Agung RI dan Tim Perumus KUHP Nasional. kala diwawancarai awak media

Selain membahas KUHP, Prof. Topo, dihadapan media juga menanggapi perkembangan RUU KUHAP yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum sebelum undang-undang tersebut diberlakukan. “RUU KUHAP yang baru akan membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, namun hal ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar hukum dapat ditegakkan dengan baik dan adil,” tambahnya.(is)

Skip to content