Perlu Sinergi Bersama Atasi Penyalahgunaan Miras

Jember, 25 Februari 2025

Kasus-kasus tragis akibat penyalahgunaan minuman keras (miras) terus menghantui masyarakat. Mulai dari aksi pesta miras oplosan yang merenggut nyawa, tindak kekerasan yang meresahkan, hingga hilangnya generasi muda akibat ketergantungan miras. Oleh karena itu menyadari betapa pentingnya penanganan masalah ini, Universitas Jember (UNEJ) bersama Polres Jember dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember menggelar dialog publik bertajuk “Penyakit Mabuk Miras, Adakah Solusinya?” yang dihadiri oleh berbagai tokoh akademisi, pejabat daerah, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Jember, Selasa (25/02/2025) di Gedung Soetardjo UNEJ.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Rektor UNEJ ini menghadirkan KH. Abdul Haris (Ketua MUI Jember), Widarto (Wakil Ketua DPRD Jember), Kompol Ferry Dharmawan (Wakapolres Jember), dan Fendi Setyawan (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNEJ) sebagai narasumber serta Bagus Supriadi, jurnalis kompas.com sebagai moderator.

Rektor UNEJ, Iwan Taruna dalam Dialog Publik “Penyakit Mabuk Miras, Adakah Solusinya?” Selasa (25/02/2025) di Gedung Soetardjo UNEJ

Dalam sambutannya, Iwan Taruna menyampaikan bahwa dampak penyalahgunaan miras yang begitu berbahaya ini harus segera ditangani bersama dengan sinergi, “Di Indonesia lebih mengedepankan masyarakat sosial yang holistik, yaitu menyadari bahwa isu penyalahgunaan miras ini akan berdampak pada masyarakat sekitar. Dalam dialog publik yang dirancang interaktif ini diharapkan ada penyampaian informasi bahaya miras bahkan hingga penanggulangannya dari pihak-pihak terkait untuk mereduksi peredaran miras di Kabupaten Jember.”

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fendi Setyawan, menegaskan bahwa kampus memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran mahasiswa akan bahaya miras, “UNEJ ikut berperan dalam pencegahan miras melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya miras dan narkotika bagi mahasiswa.”

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNEJ, Fendi Setyawan dalam Dialog Publik “Penyakit Mabuk Miras, Adakah Solusinya?” Selasa (25/02/2025) di Gedung Soetardjo UNEJ

“Selanjutnya, UNEJ menerapkan Kode Etik Mahasiswa yang melarang membawa, mengedarkan, memperdagangkan, dan mengonsumsi miras maupun narkoba. Untuk mendukung kesehatan mental mahasiswa, UNEJ juga membentuk Pusat Layanan Konseling guna menangani berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, UNEJ membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024,” paparnya.

Dari perspektif agama, KH. Abdul Haris menyoroti pentingnya pendekatan moral dan edukasi bagi masyarakat, “Banyak sekali tindakan-tindakan kekerasaan disebabkan oleh minuman keras, sehingga dalam Islam dianggap sebagai induk dari segala kejahatan.”

Ketua MUI Jember, KH. Abdul Haris

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tahun 2024 hingga Februari 2025, cukup banyak kasus terkait miras yang telah dikantongi Polres Jember.

“Kita mengungkap sebanyak 129 kasus mabuk miras. Dari sisi usia tersangka, kelompok usia 18-25 tahun mendominasi dengan 73 orang, disusul oleh kelompok di bawah 18 tahun sebanyak 33 orang, serta 23 orang berusia di atas 25 tahun. Adapun jenis minuman keras yang paling banyak ditemukan adalah alkohol Kuku Bima dengan 102 kasus, diikuti oleh arak sebanyak 25 kasus, dan anggur merah sebanyak 2 kasus,” papar Ferry Dharmawan.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Dharmawan

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah memiliki Undang-Undang yang lebih maju, serta memberikan porsi anggaran yang cukup untuk pemberantasan peredaran miras ini.

“Akar masalah dari miras ini adalah ekonomi, pendidikan, serta sosial. Dari sisi regulasi, Jember telah menerbitkan banyak sekali menerbitkan Undang-Undang sendiri. Kita juga menghimbau untuk para orang tua supaya mengayomi supaya anak-anak tidak lari ke hal-hal negatif,” ujar Widarto.

Ketua MUI Jember, KH. Abdul Haris

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube UNEJ Official, memungkinkan masyarakat luas untuk mengikuti diskusi secara daring. Diharapkan, hasil dari dialog ini dapat memberikan rekomendasi konkret bagi pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan miras di Indonesia. (dil/fzn)

Skip to content