Jember, 18 September 2025
Universitas Jember (UNEJ) kini resmi memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah mendapatkan akreditasi dan siap beroperasi. 
Ketua LPH UNEJ, Maria Belgis menjelaskan fungsi utama LPH UNEJ, “LPH UNEJ bertugas memeriksa produk, mulai dari bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga distribusi, agar sesuai standar halal. Namun keputusan fatwa halal tetap ditetapkan oleh MUI”, jelasnya.
Sebelum dapat beroperasi, LPH wajib menjalani proses akreditasi yang cukup ketat, mencakup kesiapan sistem, fasilitas, hingga kompetensi auditor. Setelah melalui tahapan tersebut, LPH UNEJ kini berstatus LPH Pratama dengan lingkup kerja di wilayah Jawa Timur.

LPH UNEJ telah dapat melayani pemeriksaan untuk Pelaku Usaha yang bergerak dibidang makanan, minuman dan sembelihan. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi pelaku usaha di daerah Jawa Timur, khususnya Jember dan sekitarnya, mengingat kebutuhan sertifikasi halal kian mendesak.
“Dulu, lembaga pemeriksa halal hanya LPPOM MUI. Namun sejak terbitnya regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, universitas maupun organisasi masyarakat bisa mendirikan LPH. UNEJ sudah menginisiasi pendirian ini, dan kini setelah akreditasi, akhirnya bisa beroperasi dan dapat menerima customer,” ungkap Maria Belgis.
Sejak menjadi LPH Pratama, LPH UNEJ telah melakukan sejumlah program kerja, diantaranya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Lembaga Halal Center, BI, serta beberapa dinas di Kabupaten Jember dan Bondowoso. LPH UNEJ juga membuka stan pameran di Bondowoso untuk mengenalkan layanan pemeriksa halal dan mulai menerima permintaan penawaran dari Pelaku Usaha.
Untuk program kedepannya, LPH UNEJ telah merencanakan edukasi berkelanjutan tentang pentingnya kehalalan produk, termasuk kerja sama dengan LP2M UNEJ untuk sosialisasi ke sekolah, Industri Kecil dan menengah, dan masyarakat. “Kami ingin semua produk makanan dan minuman tersertifikasi halal agar konsumen merasa aman. Kesadaran masyarakat sangat penting, kalau konsumen memilih produk yang bersertifikat halal, pelaku usaha tentunya akan semakin peduli dengan kehalalan produknya,” ujar Maria.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya agar bersertifikasi halal, prosedur yang dapat dilakukan melalui LPH UNEJ dapat dimulai dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), menyiapkan penanggung jawab penyelia halal, serta melengkapi dokumen yang tersedia pada sistem BPJH. Selanjutnya, pelaku usaha dapat memilih LPH UNEJ sebagai pemeriksa di platform resmi BPJPH. “Kami sudah menyiapkan website dan Instagram untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan informasi dan pendampingan,” tambah Maria.
UNEJ berharap peran LPH tidak hanya sekedar mempercepat sertifikasi halal tetapi juga menguatkan ekosistem halal di tingkat lokal. “Kami berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bersama-sama mendukung sertifikasi halal agar industry halal Indonesia semakin kompetitif,” tutup ketua LPH UNEJ, Maria Belgis. (qf)
#DiktisaintekBerdampak #UnejBerdampak #


 
 
 
