UNEJ Sambut Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI: RUU Sisdiknas Fokus Jaminan Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa

Jember, 7 November 2025

Universitas Jember (UNEJ) menjadi lokasi strategis bagi Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker).

Kunker yang bertujuan menjaring masukan substantif dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi terkait penyusunan Revisi RUU Sisdiknas ini dilaksanakan di Gedung Rektorat UNEJ, Kamis sore (06/11/2025).

Dalam revisi UU ini, Komisi X DPR RI menggunakan metode kodifikasi. Metode ini dimaksudkan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar, seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ke dalam satu dokumen hukum yang terintegrasi dan sistematis.

Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ menyebutkan bahwa RUU uang sedang dibahas masuk dalam bagian top five undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi

Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menyambut baik kunjungan Komisi X DPR RI ini dan menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. β€œKami semua yang duduk di sini punya komitmen untuk menjadi mitra strategis Pemerintah dan DPR RI dalam penguatan Sistem Pendidikan Nasional. Kami menyambut hal ini dengan baik untuk dapat menyerap aspirasi dari berbagai kalangan pendidikan seperti guru, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun masyarakat luas. Karena kami punya tanggung jawab moral untuk memberi masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan RUU Sisdiknas. Saya berharap dalam momentum kali ini, dapat memperkuat sinkronisasi sistem pendidikan nasional agar pendidikan tidak hanya sekadar melahirkan tenaga kerja, tapi juga menjadi kunci pembangunan budaya bangsa.,” ujar Rektor.

Baca juga : Kunker ke Universitas Jember, Komisi X DPR Bahas Revisi UU Sisdiknas

Selaku Ketua Tim Panja Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP., menjelaskan tujuan dari adanya revisi UU Sisdiknas. β€œKita melihat beberapa persoalan dasar bahwa pendidikan kita masih terjadi kesenjangan dan kekerasan di mana-mana. Oleh sebab itu kita harus melakukan pembaruan peraturan, karena persoalan yang dihadapi akan terus berubah. Jadi, kami berharap ke depan revisi ini menjadi jalan keluar agar hukum yang ada terkait pendidikan itu lebih utuh, efisien dan juga lebih mudah diterapkan oleh semua pihak.” ujar Hetifah.

Ia menambahkan bahwa revisi ini juga diperlukan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikna yang selama ini terpisah dan sering tumpang tindih.

Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ menyebutkan bahwa RUU uang sedang dibahas masuk dalam bagian top five undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Prof. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Fakultas Hukum UNEJ yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI, menyampaikan bahwa proses revisi UU Sisdiknas ini masih membutuhkan tahapan yang panjang. β€œDalam menyusun undang-undang ini kita perlu kehati-hatian dan melibatkan stakeholder yang cukup banyak untuk mendapatkan sinkronisasi dari semua pemangku kepentingan. Selain itu undang-undang ini masuk dalam bagian top five undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Prof. Bayu.

Dalam paparannya Prof. Bayu menyampaikan, di antaranya 5 isu strategis yang masuk dalam RUU Sikdiknas terkait perguruan tinggi yang perlu dicermati terkait dengan tata kelola perguruan tinggi kedinasan, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, rekognisi RPL dan kredensial mikro, penegasan hak mahasiswa untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan kejahatan serta kesejahteraan universitas swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Wakil rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin turut memberikan pandangannya terkait isu kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik

Menanggapi substansi RUU, Wakil Rektor Bidang Akademik UNEJ, Prof. Slamin turut memberikan pandangannya terkait isu kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik. β€œSaya harap tunjangan profesi berbasis kinerja hendaknya tidak lagi ada perbedaan yang bergantung pada status kelembagaannya,” tegasnya. Ia juga menambahkan terkait akreditasi hendaknya diselenggarakan oleh pemerintah, tanpa adanya lembaga akreditasi mandiri. Sehingga dalam prosesnya tidak ada lagi biaya yang dibebankan kepada universitas. Menurutnya, bagi perguruan tinggi kecil atau swasta yang terkendala biaya, untuk mendapatkan sebuah akreditasi dinilai cukup memberatkan.

Senada dengan hal tersebut, Abdul Haris selaku perwakilan dari APTISI, menyampaikan kendala perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi, baik dari kurangnya dosen yang berstastus doktor sebagai syarat akreditasi, hingga biaya akreditasi tinggi. Ia juga menambahkan terkait isu kesejahteraan, β€œTunjangan kinerja saat ini hanya ada di PTN saja. Pada PTS dosen tidak mendapatkan tunjangan yang sama. Padahal dosen dari PTS juga sama-sama mendidik anak bangsa,” ungkapnya.

Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sikdiknas Komisi X DPR RI

Acara diskusi ini berjalan dengan lancar dan hangat hingga menjelang petang, mempertemukan Komisi X DPR RI dengan Rektor UNEJ dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi di wilayah Jember dan Jawa Timur. Peserta diskusi selain dari internal UNEJ, juga diikuti perwakilan PTN di Jember (Direktur Polije dan Rektor UIN KHAS), PTS (Rektor Universitas Muhammadiyah Jember dan Rektor Universitas Moch. Sroedji Jember), serta PTN kedinasan (Poltekes Kemenkes di Jember). Turut hadir pula Kepala LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, perwakilan Asosiasi Dosen Indonesia wilayah Jawa Timur dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) wilayah Jawa Timur. (dil/qf)

#DiktisaintekBerdampak #UNEJBerdampak #Profil