Jember, 15 November 2025
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menggelar Rapat Terbuka Senat dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-61 di Auditorium Universitas Jember (15/11/2025).
Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. Dalam sambutannya menegaskan, usia ke-61 FH UNEJ adalah simbol kematangan lembaga yang telah menorehkan banyak prestasi, baik dalam pengembangan akademik, riset, maupun kontribusi nyata bagi masyarakat.

“FH UNEJ telah menjadi rumah keilmuan yang kokoh, di mana gagasan hukum tidak berhenti sebagai wacana akademik, tetapi menjadi instrumen perubahan sosial. Para pemikir, penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pemimpin publik telah dilahirkan dari kampus ini untuk memberi warna bagi Indonesia,” tegasnya.
Ia lalu menambahkan, perguruan tinggi hari ini menghadapi tantangan percepatan digitalisasi, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, serta dinamika hukum dalam sektor ekonomi dan tata kelola publik. FH UNEJ, menurutnya, harus terus memperkuat mutu tridharma, meningkatkan kualitas tata kelola berbasis digital, serta membuka ruang internasionalisasi menuju target besar 2035 sebagai World Class Law School.
“Di era digital ini, penguasaan hukum harus disertai pemahaman teknologi. Itulah kenapa inovasi akademik, kolaborasi global, dan peneguhan integritas menjadi kunci transformasi FH UNEJ,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Wamen Setneg RI, Marsekal Madya (Purn). Dr. Bambang Eko Suhariyanto, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif hubungan antara UUD 1945 khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 dengan delapan program prioritas nasional yang disusun dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa kesejahteraan sosial sebagaimana amanat konstitusi harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, progresif, dan konsisten. Selama delapan dekade, Indonesia menghadapi tantangan ketimpangan ekonomi, eksploitasi sumber daya alam yang belum optimal, serta kebocoran fiskal yang masif akibat underground economy.
“UUD 1945 telah memberikan landasan moral dan legal yang sangat jelas tentang bagaimana perekonomian harus dijalankan. Asta Cita hadir sebagai upaya konkret menerjemahkan amanat tersebut ke dalam kebijakan pembangunan yang dapat dieksekusi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tentang pentingnya hilirisasi sumber daya alam, pemberdayaan koperasi desa, program makan bergizi gratis, Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta langkah pemberantasan ekonomi gelap sebagai bagian strategi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan hanya kekosongan hukum atau benturan regulasi, tetapi resistensi struktural dan lemahnya kapasitas negara dalam menegakkan kebijakan yang sesuai amanat konstitusi.
“FH UNEJ diharapkan menjadi garda depan dalam mengawal konstitusionalitas kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Dekan FH UNEJ, Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., menyampaikan tentang kinerja dan arah strategis fakultas. Dengan jumlah 3.291 mahasiswa dan 80 dosen, ia menegaskan eksistensinya sebagai fakultas hukum berakreditasi unggul yang memiliki rekognisi nasional dan internasional.
Dirinya juga mengungkapkan, perjalanan strategis fakultas melalui Renstra 2021–2025 yang berfokus pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, akreditasi unggul, otonomi fakultas, peningkatan reputasi nasional, hingga target reputasi internasional.
“Kami sedang membangun fondasi kuat menuju World Class Law School pada 2035. Ini dilakukan melalui peningkatan kualitas dosen, digitalisasi tata kelola, penguatan riset hukum, serta ekspansi kerja sama internasional,” jelasnya.

Pembacaan Dies Reader disampaikan oleh Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., dengan topik penting yaitu “Upaya Peningkatan Perlindungan Konsumen Melalui Reformasi Regulasi, Kelembagaan, dan Budaya Konsumen.” Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dinilai masih memiliki sejumlah problem norma, termasuk definisi konsumen yang terbatas, mekanisme pembuktian terbalik, hingga ambiguitas dalam penyelesaian sengketa BPSK dan jalur pengadilan.
“Efektivitas perlindungan konsumen tidak akan tercapai tanpa keselarasan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat,” paparnya.
Ia juga menekankan, keberhasilan perlindungan konsumen sangat ditentukan oleh peningkatan literasi masyarakat, penegakan hukum yang konsisten, serta pemberdayaan lembaga penyelesaian sengketa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangganya sebagai alumni FH UNEJ dan menekankan pentingnya menegakkan integritas dalam profesi hukum. Ia juga mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan ruang akademik sebagai kesempatan membangun karakter hukum yang kuat, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.(is)

