FH UNEJ dan Mahkamah Agung Perkuat Sinergi Akademik-Praktik, Bahas Tantangan Implementasi KUHP Baru

Jember, 20 Juni 2025

Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menjadi tuan rumah Seminar Nasional Perisai Badilum (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum) Episode ke-16 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung Mayapada FH UNEJ tersebut mengangkat tema “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru.”

Mengusung konsep Badilum Goes to Universitas Jember, seminar nasional ini mempertemukan kalangan akademisi, hakim, praktisi hukum, mahasiswa, serta aparatur peradilan untuk mendiskusikan berbagai tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mulai berlaku dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana nasional.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker kegiatan Seminar Nasional Perisai Badilum (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum) Episode ke-16 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (20/6/2026)

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., hadir sebagai keynote speaker menegaskan, keberhasilan penerapan KUHP Baru tidak hanya bergantung pada perubahan norma hukum, tetapi juga memerlukan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta perubahan budaya hukum di Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi mengarah pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai instrumen baru seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, penguatan pendekatan keadilan restoratif restorative justice, hingga pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi bagian dari paradigma baru yang diusung KUHP Nasional.

Suharto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana. “Kepentingan korban harus benar-benar hadir di ruang sidang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu ukuran keberhasilan tujuan pemidanaan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa selama peraturan pelaksanaan KUHP yang baru belum sepenuhnya diterbitkan, aparat penegak hukum masih dapat menggunakan regulasi yang berlaku saat ini sebagai dasar pelaksanaan.

“Selama belum ada peraturan pelaksanaan yang baru, misalnya terkait mekanisme restorative justice, maka kita masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 sampai lahir aturan pelaksanaan yang baru,” jelasnya.

Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanudin, S.H., M.H., kala memberikan sambutannya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanudin, S.H., M.H., menilai forum seperti Perisai Badilum sangat penting karena mempertemukan dunia akademik dan praktik peradilan dalam satu ruang dialog yang konstruktif.

“KUHP Baru baru berjalan sekitar enam bulan. Wajar apabila masih terdapat berbagai persoalan implementasi yang perlu didiskusikan bersama. Forum seperti ini menjadi ruang refleksi untuk mencari solusi dan titik temu antara teori dan praktik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap KUHP Baru harus terus dibangun secara kolektif melalui diskusi, kajian akademik, dan praktik peradilan yang berkembang.

“Setiap orang bisa memiliki pemahaman yang berbeda. Karena itu kita harus terus berdiskusi dan mengkaji bersama agar terbentuk pemahaman yang sama mengenai semangat dan tujuan KUHP Baru,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Bahkan, penyelesaian perkara melalui restorative justice menjadi salah satu indikator kinerja utama lembaga peradilan.

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkara yang memenuhi syarat restorative justice. Pengadilan juga memiliki komitmen kuat untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Kala memberikan sambutan.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., menyambut baik kepercayaan Mahkamah Agung yang menjadikan FH UNEJ sebagai mitra penyelenggara Perisai Badilum Episode ke-16.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang profesional dan berintegritas.

Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. REKTOR Universitas Jember, kala memberikan sambutan sekaligus membuka acara Seminar Nasional Perisai Badilum (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum) Episode ke-16 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (20/6/2026)

“Kami berharap kampus tetap menjadi lembaga yang independen sekaligus mampu menjaga integritas dalam penegakan hukum. Fakultas hukum memiliki tanggung jawab mencetak calon-calon penegak hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, forum akademik seperti ini akan terus menjadi prioritas FH UNEJ untuk mengasah kepekaan, integritas, serta pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

Penandatanganan kerjasama Fakultas Hukum dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Selain seminar nasional, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dan Fakultas Hukum Universitas Jember. Kerja sama tersebut mencakup penguatan bidang pendidikan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia, serta membuka peluang bagi para hakim untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi di Fakultas Hukum Universitas Jember.

“Saya berharap kolaborasi ini semakin mempererat hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan, sekaligus mendukung upaya bersama dalam mewujudkan sistem hukum Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.” pungkasnya.(is)