UNEJ Gandeng Kejari Jember Persiapkan Operasional RSPTN Melalui Pendampingan Pengadaan Alat Kesehatan

Jember, 1 Juli 2026

Universitas Jember (UNEJ) terus mematangkan persiapan operasional Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) sebagai rumah sakit pendidikan yang akan memperkuat layanan kesehatan sekaligus mendukung pendidikan dokter dan tenaga kesehatan di kawasan Tapal Kuda.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggandeng Kejaksaan Negeri Jember melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan pengadaan alat kesehatan (alkes).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Alat Kesehatan RSPTN UNEJ yang digelar di Hotel Aston Jember, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut dihadiri Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember, pimpinan Universitas Jember, tim pengadaan barang dan jasa, serta tim persiapan operasional RSPTN UNEJ.

Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa keberhasilan membangun rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh megahnya gedung ataupun kecanggihan alat kesehatan, tetapi dimulai sejak setiap keputusan dalam proses pengadaan dilakukan secara benar dan berintegritas.

Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan sambutan sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Alat Kesehatan RSPTN Universitas Jember bersama Kejaksaan Negeri Jember.

β€œMembangun rumah sakit yang unggul sesungguhnya dimulai ketika setiap keputusan yang mendukung layanan kesehatan diambil dengan benar, dilaksanakan dengan cermat, dan penuh integritas. Karena itu, proses pengadaan barang dan jasa tidak cukup hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Iwan Taruna.

Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Terlebih sebagian besar alat kesehatan yang akan dihadirkan merupakan teknologi medis impor dengan nilai investasi yang besar.

Menurut Rektor, keberadaan RSPTN UNEJ merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan kedokteran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di kawasan Tapal Kuda.

“Kami ingin ketika rumah sakit mulai beroperasi nanti, seluruh alat kesehatan sudah siap digunakan, proses pengadaannya berjalan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami menyambut baik pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember agar seluruh proses berlangsung secara profesional dan memberikan rasa aman bagi seluruh pelaksana pengadaan,” katanya.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., memberikan sambutan sekaligus memaparkan pentingnya mitigasi risiko hukum dalam pengadaan alat kesehatan RSPTN Universitas Jember melalui pendampingan sejak tahap perencanaan.

Sementara itu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk pendampingan preventif agar setiap tahapan pengadaan berlangsung sesuai koridor hukum.

“Pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan. Ketika setiap keputusan didukung dokumen yang lengkap, pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan secara transparan, maka potensi persoalan hukum dapat diminimalkan.”

Menurut Yadyn, pengadaan alat kesehatan memiliki karakteristik berbeda dibanding pengadaan barang pada umumnya karena melibatkan teknologi tinggi, produk impor, serta investasi bernilai besar. Oleh sebab itu, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, penentuan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNEJ, Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes., untuk membahas berbagai aspek pengadaan alat kesehatan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, mitigasi risiko hukum, hingga penyelarasan kebutuhan layanan kesehatan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk sinergi dalam pendampingan pengadaan alat kesehatan RSPTN Universitas Jember.

Koordinator Layanan Pengadaan Barang dan Jasa UNEJ, Asep Supriadi, S.Kom., M.M., memaparkan bahwa proses pengadaan dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan alat kesehatan disusun berdasarkan usulan para pengguna (user), yakni dokter spesialis yang nantinya akan mengoperasikan alat tersebut, didukung penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta telah melalui proses reviu Inspektorat Jenderal sebelum memasuki tahap pelaksanaan pengadaan.

Dari sisi pengguna, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Dr. dr. Ulfa Elfiah, M.Kes., Sp.BP-RE., Subsp.L.B.L.(K), menjelaskan bahwa pengadaan alat kesehatan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan layanan dasar rumah sakit, tetapi juga mendukung fungsi RSPTN sebagai rumah sakit pendidikan.

Menurutnya, Fakultas Kedokteran kini telah memiliki tiga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yakni Bedah Umum, Anestesiologi, serta Ilmu Penyakit Dalam, didukung puluhan dokter spesialis dan subspesialis yang menjadi modal penting dalam pengembangan layanan rumah sakit.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jember, Dr. dr. Ulfa Elfiah, M.Kes., Sp.BP-RE., Subsp.L.B.L.(K), menjelaskan kebutuhan operasional dan urgensi pengadaan alat kesehatan untuk mendukung layanan, pendidikan dokter spesialis, serta pengembangan RSPTN Universitas Jember.

“Kami tidak hanya membutuhkan alat untuk pelayanan dasar, tetapi juga peralatan berteknologi tinggi yang mendukung proses pendidikan dokter spesialis, penelitian, serta pengembangan kompetensi tenaga kesehatan. Pengadaan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas operasional rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang UNEJ, Aderharda Boru Sibasopait, S.S., M.M., menjelaskan bahwa penyusunan spesifikasi alat kesehatan dilakukan bersama tim teknis dan para dokter pengguna.

Menurutnya, pendampingan Kejaksaan Negeri Jember menjadi masukan penting bagi tim pengadaan, khususnya dalam memperkuat justifikasi teknis, penyusunan dokumen kontrak, serta mitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul selama proses pengadaan berlangsung.

Selama sesi diskusi, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember memberikan berbagai masukan teknis untuk memperkuat tata kelola pengadaan. Pendampingan tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada mitigasi risiko sejak tahap perencanaan. Pembahasan meliputi penyusunan spesifikasi teknis yang mampu menjamin mutu alat tanpa mengarah pada merek tertentu, verifikasi rekam jejak penyedia, kelengkapan dokumen barang impor, penyusunan klausul kontrak mengenai garansi, uji fungsi (commissioning test), pelatihan operator, hingga layanan purna jual.

Forum juga membahas pentingnya memastikan kesiapan infrastruktur rumah sakit, seperti kapasitas kelistrikan dan kesiapan ruang instalasi, sehingga alat kesehatan yang diadakan dapat langsung dioperasikan setelah proses instalasi selesai.

Melalui kolaborasi ini, Universitas Jember berharap proses pengadaan alat kesehatan RSPTN dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu layanan. Pendampingan sejak tahap perencanaan diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus memastikan seluruh alat kesehatan yang dihadirkan benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan, pendidikan kedokteran, serta pengembangan riset kesehatan. Dengan demikian, ketika RSPTN Universitas Jember mulai beroperasi, seluruh sarana pendukung telah siap memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat di kawasan Tapal Kuda. (qf)