Jember, 3 Juli 2026
Kerja sama antara Universitas Jember (UNEJ) dan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kedua institusi langsung menindaklanjuti kolaborasi tersebut melalui forum diskusi yang membahas berbagai langkah implementasi, mulai dari penguatan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan, pengembangan kurikulum, program Praktisi Mengajar, perlindungan mahasiswa, riset bersama, hingga pemberdayaan masyarakat. Diskusi berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Jember, Jumat (3/7).Diskusi dipandu oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Jember, Prof. Drs. Bambang Kuswandi, M.Sc., Ph.D. Dalam pengantarnya, Prof. Bambang menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin perlu segera ditindaklanjuti melalui berbagai program konkret, di antaranya pengembangan Program Studi Aktuaria, pemberdayaan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, penyusunan white paper, hingga kolaborasi riset yang memberikan manfaat bagi kedua institusi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Saiful Hidayat, M.T., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja perlu dikenalkan sejak mahasiswa agar menjadi bekal ketika memasuki dunia kerja.
“Kami berharap kerja sama ini akan semakin meningkatkan literasi masyarakat mengenai jaminan sosial. Syukur-syukur nanti dapat dikembangkan kurikulum khusus tentang jaminan sosial, karena di negara maju hal ini sudah menjadi bagian dari kurikulum pendidikan. Dengan begitu mahasiswa memahami hak dan kewajibannya sejak di bangku kuliah,” ujar Saiful Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jember, Prof. Drs. Slamin, M.Com.Sc., Ph.D., mengusulkan agar kolaborasi tidak berhenti pada penyelenggaraan kuliah umum, tetapi diwujudkan melalui keterlibatan praktisi BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pembelajaran secara reguler.
Menanggapi usulan tersebut, Deputi Learning and Development BPJS Ketenagakerjaan, Suwilwan Rachmat, menyatakan pihaknya menyambut baik peluang kolaborasi tersebut.
“Kami sangat menyambut baik program Praktisi Mengajar. Implementasinya dapat berupa mata kuliah khusus maupun menjadi bagian dari mata kuliah yang sudah ada. Kami juga sangat terbuka melakukan review kurikulum bersama dosen agar materi mengenai jaminan sosial semakin komprehensif,” jelasnya.

Selanjutnya dalam sesi diskusi, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Jember, Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes., menyoroti manfaat beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Menurutnya, manfaat tersebut masih belum banyak diketahui masyarakat, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ASN maupun PPPK tetap dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui skema kepesertaan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Selain santunan kematian, peserta juga berhak memperoleh manfaat beasiswa bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Saat ini Universitas Jember juga telah mendaftarkan 398 pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, dan tenaga non-ASN lainnya. Ke depan, kedua institusi akan terus memperluas pemahaman mengenai berbagai manfaat program jaminan sosial tersebut kepada seluruh sivitas akademika.

Pembahasan mengenai manfaat beasiswa tersebut sekaligus menjadi bukti nyata implementasi program BPJS Ketenagakerjaan. Pada rangkaian kegiatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat beasiswa kepada empat mahasiswa Universitas Jember yang orang tuanya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah meninggal dunia. Keempat penerima tersebut adalah Outnil Jeremia Putra dari Fakultas Hukum, Teresa Clara Kuncoro dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Laily Rahmatunnisa dan Aura Kautsar Rahma dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pemberian beasiswa tersebut menjadi wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak pekerja.
Selain bidang pendidikan, kedua institusi juga membuka peluang kolaborasi pada bidang penelitian. Topik yang dibahas meliputi pengembangan ilmu aktuaria, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), machine learning, analisis data, hingga pengembangan teknologi digital untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Jember, Prof. Drs. Dafik, M.Sc., Ph.D., menyampaikan bahwa FMIPA telah mengembangkan Program Studi Data Sains dan tengah mempersiapkan Program Studi Aktuaria yang dapat mendukung pengembangan riset bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Saiful Hidayat menilai Universitas Jember memiliki potensi besar menjadi mitra strategis dalam pengembangan teknologi maupun riset jaminan sosial.
“Potensi kolaborasi riset sangat terbuka, termasuk riset makro ekonomi, aktuaria, maupun pemanfaatan artificial intelligence. Yang penting kita memiliki timeline dan luaran yang disepakati bersama sehingga implementasi kerja sama dapat diukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menekankan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui pemberdayaan keluarga penerima manfaat program jaminan sosial.
“Poin yang lebih nyata adalah bagaimana kita memberdayakan penerima manfaat. Setelah menerima santunan, jangan sampai dana tersebut habis untuk konsumsi, tetapi dapat menjadi modal produktif melalui pelatihan kewirausahaan sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki ketahanan ekonomi. Inilah bentuk simbiosis dan mutual benefit yang nyata,” kata Iwan Taruna.
Rektor juga mengusulkan agar perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan atau penyedia jasa yang bekerja sama dengan Universitas Jember, sehingga seluruh pekerja yang terlibat dalam berbagai kegiatan di lingkungan kampus memperoleh perlindungan yang memadai.
Melalui forum diskusi tersebut, Universitas Jember dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat menjadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani sebagai landasan pengembangan berbagai program bersama. Penguatan literasi jaminan sosial, implementasi tridharma perguruan tinggi, pengembangan riset, serta pemberdayaan masyarakat diharapkan menjadi langkah bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (qf)

