[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Jember, 17 Oktober 2019
Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengatur prosedur kerjasama antara peneliti Indonesia yang ada di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dengan peneliti asing. Salah satu azas yang wajib dipatuhi bahwa kerjasama penelitian yang dijalin wajib berazaskan kesetaraan. Pernyataan ini disampaikan oleh Sri Wahyono, Kepala Sub Direktorat Perijinan Penelitian, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Gedung Rektorat Universitas Jember (17/10).
“Peneliti asing yang akan melakukan penelitian di Indonesia wajib menggandeng peneliti Indonesia sebagai mitra berdasarkan azas kesetaraan. Kesetaraan ini diwujudkan dalam pencantuman nama para peneliti dalam publikasi ilmiah, adanya alih teknologi hingga pembagian keuntungan jika memang hasil penelitian lantas dihilirisasi menjadi produk industri,” jelas Sri Wahyono. Menurutnya aturan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang baru disahkan.
Selain untuk memacu semangat riset di kalangan peneliti Indonesia, adanya aturan ini diharapkan melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. “Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa telah lama menarik perhatian peneliti asing untuk melakukan penelitian di berbagai bidang. Salah satunya yang kini banyak dilakukan adalah riset terkait bencana alam mengingat posisi Indonesia yang ada di kawasan Ring of Fire. Jadi jangan sampai hasil penelitian yang dilakukan di Indonesia hanya menguntungkan pihak asing,” imbuh Sri Wahyono. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 21 peserta yang merupakan perwakilan dari PTN/PTS dan lembaga penelitian yang ada di Besuki Raya.
Di lain sisi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan telah melakukan berbagai terobosan agar perijinan penelitian bagi peneliti asing tidak berbeli-belit. “Setiap proposal penelitian asing yang masuk akan ditelaah oleh Tim Koordinasi Pemberi Izin Penelitian Asing melalui Sistem Virtual Meeting atau Sivita, dan hasil rekomendasinya akan keluar dalam waktu lima hari kerja saja,” imbuh Sri Wahyono. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjasama riset antara peneliti Indonesia dan peneliti asing.
Sementara itu dalam sambutannya, Wachju Subchan, Wakil Rektor II Universitas Jember menyambut gembira kegiatan kali ini. Pasalnya kerjasama penelitian dengan pihak asing sudah menjadi kebutuhan bagi perguruan tinggi seperti Universitas Jember, sehingga acuan yang jelas mutlak dibutuhkan. Apalagi saat ini Universitas Jember serius mendorong perkembangan riset melalui kelompok riset (KeRis) yang ada di tingkat program studi, fakultas dan universitas yang jumlahnya mencapai 300 KeRis. Begitu pula dengan dana penelitian yang disiapkan dengan berbagai skema yang ada.
“Jumlah peneliti asing yang bekerjasama dengan peneliti kita dari tahun ke tahun makin meningkat. Misalnya saja di tahun 2016 hanya ada 11 kerjasama, namun di tahun 2017 meningkat menjadi 35 kerjasama, dan di tahun 2018 ada 33 kerjasama,” ujar Wakil Rektor II Universitas Jember. Selain menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, tampil pula Dr. Aiyen Tjoa, peneliti dari Universitas Tadulako, Palu, yang menyampaikan pengalaman kerjasama dengan University of Tübingen Jerman. Pembicara ketiga adalah Satria Adi Wicaksono, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Keimigrasian, dari Kantor Imigrasi kelas II Jember. Acara lantas dipungkasi dengan diskusi. (iim)
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]