Jember, 27 Oktober 2026
Universitas Jember (UNEJ) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Peningkatan Literasi Hak Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lantai 3 Gedung Soedjarwo UNEJ, Selasa (27/10).
Kegiatan ini mengajak mahasiswa untuk memahami hak memperoleh informasi publik sekaligus mengenal berbagai saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan, baik di lingkungan kampus maupun pemerintahan.Kegiatan yang diinisiasi Diskominfo Provinsi Jawa Timur tersebut menghadirkan perwakilan Diskominfo Kabupaten Jember dan Humas UNEJ sebagai pemateri. Pembahasan difokuskan pada keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), serta layanan pengaduan yang tersedia di masing-masing instansi.
Kepala Biro Keuangan dan Umum UNEJ, Mohamad Jazuli, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. UNEJ, menurutnya, telah menyediakan berbagai saluran untuk menampung kebutuhan informasi dan pengaduan, termasuk University Customer Care Center (UC3) yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

“Melalui UC3, mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan dapat menyampaikan keluhan. Kami berkomitmen memberikan respons maksimal dalam waktu 3 x 24 jam. Kami tidak pernah alergi terhadap masukan atau komplain,” ungkapnya.
Jazuli juga mengingatkan bahwa kemudahan memperoleh dan menyebarkan informasi perlu diimbangi dengan kemampuan memilah informasi secara tepat. Menurutnya, pemahaman tersebut penting bagi mahasiswa agar keterbukaan informasi tidak justru menjadi ruang penyebaran informasi yang keliru.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Putut Darmawan, S.E., M.M., menekankan pentingnya literasi dan etika bermedia sosial bagi generasi muda. Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru menyampaikan keluhan melalui media sosial pribadi tanpa memahami saluran pengaduan yang sesuai.
“Pemerintah dan kampus telah menyediakan saluran resmi seperti SP4N-LAPOR!, PPID, serta UC3 di UNEJ. Gunakan saluran tersebut secara bijak,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Putut juga mengapresiasi capaian UNEJ yang berhasil mempertahankan predikat Informatif selama tiga tahun berturut-turut dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Jawa Timur. Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Putut menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan UNEJ turut membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman melalui kegiatan magang di Diskominfo Jawa Timur, termasuk pada bidang aplikasi, keamanan siber, dan komunikasi.
Memasuki sesi materi, Kepala Bidang Aspirasi dan Layanan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Jember, Rahmat Agung Purnama, menjelaskan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah. Ia menyebutkan bahwa layanan PPID di Kabupaten Jember telah menjangkau perangkat daerah hingga kecamatan dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Jember juga melakukan pembinaan terhadap 248 desa dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dapat membantu memperkuat pelayanan informasi di tingkat desa. Ia mengajak mahasiswa UNEJ yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk turut mendampingi perangkat desa dalam mengelola portal informasi dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik.
“Kami mengajak mahasiswa UNEJ yang nantinya melaksanakan KKN untuk membantu aparat desa mengelola portal informasi desa,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat UNEJ, Iim Fahmi Ilman, membahas perkembangan layanan pengaduan di lingkungan kampus. Menurutnya, karakteristik mahasiswa saat ini yang terbiasa dengan teknologi digital menuntut layanan yang cepat, mudah diakses, dan komunikatif.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, UNEJ mengembangkan Neo UC3 yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Layanan ini menjadi salah satu saluran yang dapat dimanfaatkan sivitas akademika dalam menyampaikan keluhan maupun memperoleh informasi mengenai layanan kampus.
“Mahasiswa sekarang menginginkan layanan yang cepat dan praktis. Karena itu, kami mengembangkan Neo UC3 agar pengaduan dapat dipantau dan ditindaklanjuti dengan lebih baik,” jelas Fahmi.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar memahami fungsi masing-masing saluran pengaduan sehingga keluhan dapat disampaikan kepada unit yang tepat. Selain UC3 dan PPID, UNEJ memiliki sejumlah mekanisme layanan lainnya, termasuk SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System, serta layanan penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus, atau yang lebih dikenal dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Di akhir pemaparannya, Fahmi menekankan pentingnya menjaga rekam jejak digital. Mahasiswa diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di ruang digital dapat berdampak pada kehidupan pribadi maupun kesempatan profesional di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, UNEJ dan Diskominfo Jawa Timur berharap mahasiswa semakin memahami hak atas informasi publik sekaligus mampu memanfaatkan saluran pengaduan secara tepat. Literasi tersebut diharapkan mendorong partisipasi mahasiswa dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan bertanggung jawab. (qf)

