Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat

Tugas Fungsi Layanan

Memberikan penyelenggaraan layanan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat,

Melayani tugas fungsi meliputi :

  • penyusunan rencana pengembangan UNEJ;
  • penyusunan program dan anggaran;
  • pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan
    UNEJ;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program
    dan anggaran;
  • pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
    dan pelaksanaan layanan informasi dan hubungan
    masyarakat.

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

  • Bagian Perencanaan Kerja Sama;
  • Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
about

Perencanaan Program dan Anggaran

Melaksanakan tugas fungsi layanan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan dan anggaran.

sarjana

Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran

melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.

hands

Kerjasama

melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.

hands

Data Informasi

Mempunyai tugas fungsi penyusunan dan pemberian layanan data dan informasi.

hands

Hubungan Masyarakat

Memberikan pelaksanaan urusan publikasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.