Jember, 5 Desember 2017
Universitas Jember mulai menerapkan penghitungan dan pengarsipan Beban Kerja Dosen (BKD) secara Online. Penerapan BKD Online diharapkan dapat memudahkan para dosen dan guru besar dalam menghitung dan mengarsipkan tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sudah dilaksanakan. Rintisan ini dimulai dengan kegiatan “Uji Coba Pengembangan Modul Beban Kinerja Dosen (BKD) Online Untuk Assesor dan Asesi” di aula lantai 3 gedung rektorat dr. R. Achmad (5/12). Menurut Wachju Subchan, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, kegiatan kali ini adalah uji coba sistem BKD Online terbaru, setelah sebelumnya telah melalui pengujian dan perbaikan. Sistem BKD Online terbaru ini diharapkan berjalan dengan baik.
Dalam paparannya, Sudarko, Kepala Unit pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi, menjelaskan tujuan diadakannya uji coba kali ini untuk mengenalkan beberapa fitur baru yang ada sebagai pengembangan dari sistem BKD Online sebelumnya. “Kami telah menerima kritik dan saran terkait sistem BKD Online yang versi lama, setelah melalui perbaikan, maka hari ini kami uji cobakan agar dapat digunakan dengan baik,” tutur Sudarko. Dirinya lantas menjelaskan beberapa fitur baru yang ada pada sistem BKD Online Universitas Jember. Diantaranya adanya media komunikasi yang bisa digunakan oleh asesi untuk berkonsultasi dengan asesornya. Media komunikasi yang dikembangkan berupa aplikasi Telegram yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Terpadu (SISTER) Universitas Jember. “Melalui aplikasi Telegram tersebut, asesi dapat berkomunikasi secara langsung dengan asesornya tanpa mengetahui siapa asesor dari asesi tersebut,” imbuh Sudarko.
Tidak hanya dikenalkan dengan fitur baru dari BKD Online, para asesor dan asesi yang hadir juga dipandu oleh para programmer dari UPT Teknologi Informasi Universitas Jember untuk melakukan uji coba terhadap fitur baru BKD Online tersebut. Selain itu, para asesor dan asesi juga berkesempatan untuk melakukan sesi diskusi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan terkait dengan sistem kerja BKD Online yang ada selama ini.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Jember, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap pengembangan sistem BKD Online yang selama ini telah dilakukan. “Setiap tahun, Universitas Jember melaporkan Hasil Penilaian Kinerja Dosen, termasuk laporan pelaksanaan kewajiban khusus guru besar kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Ipteks Dikti, Kemenristekdikti. Laporan kinerja dosen disertai dengan bukti pendukung penilaian dan masa berlakunya yang telah diverifikasi oleh asesor sebagai rujukan untuk keabsahannya. Dengan adanya sistem BKD Online, diharapkan proses tersebut makin lancar,” kata Wachju Subchan.
Untuk diketahui pelaksanaan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi merupakan amanah yang diemban oleh dosen dan profesor di sebuah perguruan tinggi. Secara rinci, tugas tersebut meliputi bidang kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai tugas utama, dan kegiatan penunjang, dan tugas tambahan wajib dilaksanakan oleh dosen secara proporsional dan dinilai sesuai aturan rambu penetapan Sistem Kredit Semester (SKS)-nya. Besaran SKS yang dinyatakan mencerminkan beban tugas dan waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Acuan beban SKS yang ditetapkan merupakan beban minimal bagi dosen dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penunjangnya. Selain itu, dosen diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan bidang minatnya sebagai basis membangun profesionalisme dosen. Penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD) merupakan penilaian kinerja parsial setiap dosen yang mencerminkan rekam jejak keahliannya dan dilaporkan setiap semester melalui tim BKD fakultas untuk disampaikan ke tim BKD Universitas Jember, secara online. (lid)