[:id]Fakultas Hukum Universitas Jember Bahas Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia[:]

gedung

[:id][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 3 April 2018

Setiap negara tentunya memiliki sejarah tentang ketatanegaraan dalam negaranya. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia sendiri dapat dibagi dalam beberapa periode, dimulai sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai era reformasi saat ini, walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi.

Berbagai isu terkait ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini menjadi lahan belajar bagi para akademisi baik dosen maupun mahasiswa, dan pemerhati ilmu ketatanegaraan untuk terus belajar. Berangkat dari hal tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember melalui Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI), dan Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara (IMAHTN) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer” pada Senin (2/4) di aula lantai 3 Gedung Dekanat FH Universitas Jember.

Dalam diskusi tersebut hadir sebagai pembicara, diantaranya adalah Dr. Herlambang P. Wiratraman (Direktur HRLS FH Universitas Airlangga), Dr. Bayu Dwi Anggono (Direktur PUSKAPSI FH Universitas Jember), dan Oce Madril, SH., MA.Gov (Direktur Advokasi PUKAT Universitas Gadjah Mada). Hadir sebagai peserta para dosen, mahasiswa dan pemerhati ketatanegaraan di Universitas Jember dan pemerhati permasalahan sosial lainnya.

Oce Madril, pembicara yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan materi, memaparkan bahwa agenda reformasi terkait dwi fungsi ABRI sampai saat ini masih belum tuntas dibahas. Lebih lanjut, Oce juga menyampaikan pemberantasan korupsi saat ini masih menjadi polemik yang belum dapat teratasi dengan baik, salah satunya terkait pernyataan Wiranto, Menko Polhukam yang meminta penundaan proses hukum terhadap beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK. Melihat isu-isu tersebut, Oce berpendapat bahwa peran penting mahasiswa serta dosen dan akademisi lainnya sangat dibutuhkan untuk dapat mengontrol sejauh mana ketatanegaraan di Indonesia berkembang.

Menanggapi materi yang disampaikan oleh Oce Madril, Herlambang pembicara kedua juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Oce. Herlambang menilai bahwa kajian empiris terhadap ilmu ketatanegeraan yang ada saat ini tidak berkembang. Sehingga dibutuhkan iklim studi yang imajinatif agar alternatif-alternatif teori baru dapat diciptakan oleh para akademisi dan dapat diaplikasikan dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia. Di awal penyampaian materinya, Herlambang mengapresiasi antusiasme para peserta kegiatan yang didominasi orang mahasiswa FH Universitas Jember. Ratusan mahasiswa yang hadir menunjukkan ketertarikan mereka dalam studi ketatanegaraan.

Bayu sebagai pembicara ketiga lantas menambahkan permasalahan-permasalahan ketatanegaraan yang ada saat ini idealnya dapat dihadapi dengan mengaplikasikan fungsi konstitusi. Namun sayangnya sampai saat ini fungsi konstitusi di Indonesia masih belum dijalankan dengan maksimal. Sebelumnya Dr. Nurul Ghufron, Dekan FH Universitas Jember, dalam sambutannya berharap diskusi publik yang berlangsung akan dapat menjawab berbagai tantangan yang ada dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia di era disruptif saat ini. (lid)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][:]

Skip to content