[:id][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Jember, 17 April 2018
Akhir pekan lalu, mencuat berita ditetapkannya putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century yang hingga saat ini masih menjadi polemik. Dalam amar putusan praperadilan, hakim PN Jaksel memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Nama-nama tersebut adalah yang disebutkan dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Menanggapi hal tersebut, Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember kembali menyelenggarakan diskusi publik dengan mengangkat tema “Putusan Praperadilan Century, Bagaiamana KPK Harus Bersikap?” di auditorium FH Universitas Jember pada Selasa (17/4) lalu. Diskusi kali ini melibatkan para akademisi dan praktisi hukum dengan tujuan agar dapat melihat permasalahan terkait kasus bailout Bank Century dari berbagai sudut pandang.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi adalah Nurul Ghufron (pakar hukum pidana/Dekan FH Universitas Jember), Tama S. Langkun (Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch), Hifdzil Alim (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM), dan Bayu Dwi Anggono (Direktur Puskapsi FH Universitas Jember).
Hifdzil Alim dalam pemaparan materinya menegaskan bahwa KPK perlu segera menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan. Hifdzil juga menilai wajar jika publik merasa resah karena KPK terkesan berlarut-larut dalam menindaklanjuti kasus Bank Century. Lebih lanjut, Hifdzil menilai putusan praperadilan yang telah dikeluarkan juga mampu menjadi tantangan baru bagi KPK dalam mengungkap Kasus Bank Century.
Senada dengan Hifdzil Alim, Nurul Ghufron juga menyampaikan keprihatinannya melihat kelambanan KPK dalam melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan Kasus Bank Century. Ghufron menilai saat ini KPK tidak dapat berbuat lain, kecuali memenuhi putusan praperadilan yang telah dikeluarkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Baik Ghufron maupun Tama S. Langkun berpendapat bahwa putusan praperadilan yang telah dikeluarkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan merupakan hukum yang harus diikuti, termasuk oleh KPK. “Apapun kondisinya, KPK punya kewajiban untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang ada hingga ke akar-akarnya, termasuk Kasus Bank Century,” ujar Tama.
Lebih lanjut, Bayu Dwi Anggoro menyampaikan bahwa hingga saat ini KPK masih belum tegas dalam menindaklanjuti putusan praperadilan kasus korupsi Bank Century yang telah ditangani sejak Tahun 2010 silam. (lid)
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][:]