[:id][vc_row][vc_column][vc_column_text] Jember, 8 Juni 2018 Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka semua produk makanan, obat, dan kosmetika di Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi halal. Permasalahannya kemudian, sertifikasi membutuhkan biaya, lantas bagaimana dengan kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki modal terbatas ? Menurut Dr. H. Ikhsan Abdullah, maka...Read More