Peringati Hari HAM Sedunia, CHRM2 Universitas Jember Luncurkan Buku Tentang HAM di Indonesia

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jember, 10 Desember 2018

                Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember diperingati oleh The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember, dengan menggelar peluncuran buku berjudul Hak Asasi Manusia : Politik, Hukum dan Agama di Indonesia. Menurut Al Khanif, Ketua CHRM2, peluncuran buku ini dilandasi kondisi internalisasi pelaksanaan nilai dan norma HAM di Indonesia yang masih belum maksimal. Permasalahan itu disebabkan oleh realitas politik, kebijakan hukum, dan pengaruh agama yang menyebabkan internalisasi dan pemajuan HAM di Indonesia menjadi kompleks, bahkan terkesan mundur. Di sisi lain, pelaksanaan norma HAM dipandang sebagai “ancaman” terhadap nilai-nilai agama sehingga memaksa negara menetapkan kebijakan politik yang tidak ramah terhadap HAM.

Tidak hanya meluncurkan buku, CHRM2 yang merupakan pusat penelitian mengenai HAM, multikulturalisme, serta imigrasi di Kampus Tegalboto ini sengaja menghadirkan dua pembicara guna memberikan refleksi atas pelaksanaan HAM di Indonesia. Mereka adalah Herlambang P. Wiratraman dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dan Mirza Satria Buana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Menariknya, Herlambang yang juga menjadi salah satu kontributor dalam buku Hak Asasi Manusia : Politik, Hukum dan Agama di Indonesia memaparkan data dan fakta dimana penerapan HAM di lingkungan kampus pun masih menghadapi masalah. “Dari riset yang saya lakukan di 49 lokasi di Indonesia, masih terjadi tekanan terhadap kebebasan akademik semisal pelarangan seminar dan forum ilmiah, pelarangan buku, pelarangan metode belajar mengajar tertentu, hingga stigmatisasi terhadap ekspresi sivitas akademika,” ungkap Herlambang.

Masih menurut Herlambang, dirinya menemukan larangan kegiatan ilmiah di kampus terbanyak masih didominasi oleh larangan kegiatan ilmiah yang membahas komunisme, yang mencapai 37 persen. Sementara itu pihak yang melarang kegiatan ilmiah di kampus masih didominasi oleh Polri sebanyak 48 persen, kelompok tertentu sebanyak 38 persen, serta pihak militer dan pihak internal kampus pada angka 6 persen. “Masih adanya pelarangan terhadap kegiatan ilmiah yang membatasi kebebasan akademik ini tentunya sangat disayangkan, padahal kegiatan-kegiatan tersebut mengasah critical thingking sivitas akademika kampus. Jangan lupa Orde Baru berhasil ditumbangkan juga karena berawal dari kegiatan-kegiatan yang bersifat critical thingking,” ujar lulusan Universitas Leiden ini di depan peserta yang mayoritas mahasiswa.

Herlambang menengarai, pelarangan kegiatan ilmiah dikarenakan aturan dan implementasi perlindungan kebebasan akademik di Indonesia secara hukum masih lemah. “Selain itu karena masih bertahannya warisan otoritarianisme Orde Baru, komersialisme pendidikan yang menyebabkan korporatisme pendidikan yang membuahkan pendisiplinan atau bahkan pemecatan. Jika dulu saat Orde Baru pelarangan didominasi aparat negara, maka pasca jatuhnya Orde Baru karakter ancaman kebebasan akademik karena tekanan pasar yang disponsori oleh negara, serta menguatnya kelompok paramiliter sehingga memberangus kebebasan akademik,” imbuh Herlambang yang mendukung langkah CHRM2 Universitas Jember untuk rutin menerbitkan buku tentang HAM.

Pembicara kedua, Mirza Satria Buana menyoroti pelaksanaan HAM di Indonesia yang menurutnya yang belum menunjukkan perkembangan yang baik. Pasalnya pandangan developmentalis yang mengutamakan kestabilan ekonomi dan politik, dibandingkan dengan penerapan nilai dan norma HAM serta pembangunan hukum masih kuat mendominasi. “Indonesia masih menghadapi instabilitas politik, sistem presidensial minoritas dan menguatnya oligarki di tingkat pusat hingga daerah sehingga penuntasan berbagai kasus HAM beserta internalisasi norma HAM masih jalan di tempat,” jelasnya. Mirza juga mengingatkan ancaman disintegrasi, sentimen rasis serta paham populisme sebagai ideologi, serta bangkitnya politisi Orde Baru sebagai hal yang wajib diwaspadai.

Sementara itu ditemui di sela-sela acara, Al Khanif menjelaskan semenjak berdirinya di tahun 2016, CHRM2 telah menerbitkan empat buku, dan akan terus giat mempromosikan internalisasi HAM melalui berbagai kegiatan seperti penerbitan buku, seminar dan pelatihan. “Buku Hak Asasi Manusia : Politik, Hukum dan Agama di Indonesia merupakan buku terbitan kami yang keempat, ada dua belas penulis yang menyumbangkan pemikirannya yang terbagi dalam tiga bidang, yakni politik dan HAM, Hukum dan HAM, serta Agama dan HAM.  Ke depan, kami di CHRM2 ingin meluaskan layanan dengan mulai memberikan layanan advokasi kepada masyarakat,” tutur dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember  yang juga Ketua Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia atau SEPAHAM. (iim)

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Skip to content