Fakultas Hukum Universitas Jember Dampingi DPRD Kabupaten Gresik dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kabupaten Gresik

JEMBER, Fakultas Hukum Universitas Jember gelar acara Forum Grub Discussion (FGD) dengan DPRD Kabupaten Gresik guna membahas penyusunan Naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yang diselenggarakan di Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jember (18/2/20). Dekan Fakultas Hukum Mohammad Ali menjelaskan FGD ini merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Gresik dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Jember.  Melalui FGD ini hasil penelitian tentang Naskah akademik dan Raperda Kabupaten Gresik diharapkan dapat di implementasikan di kabupaten Gresik. “Sejak tahun 2011 beberapa Dosen Universitas Jember menjadi Tenaga ahli DPRD Kabupaten Gresik, untuk mengawal proses pembuatan naskah akademik dan peraturan daerah di kabupaten Gresik, itu merupakan inisiasi dari DPD Gresik disamping Eksekutif” kata Mohammad Ali.

Menurutnya, Proses Pembahasan Raperda yang pertama adalah FGD, kemudian Publik Hearing yang akan dilakukan di masing-masing Dapil. Tenaga Ahli Universitas Jember akan mendapingi para anggota DPRD Kabupaten Gresik pada awal Maret depan.

“Output Pendampingan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Gresik ini akan menghasilkan naskah akademik sesuai dengan undang-undang yang penelitiannya sudah ditentukan bentuk dan susunannya, dalam proses penelitian ini akan melibatkan mahasiswa untuk mencari data sesuai dengan naskah yang sudah dirancang bersama.” jelas Ali.

Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik dr.Asluchul Alig,M.Kes., saat wawancaranya menjelaskan, DPRD Kabupaten Gresik sengaja menggandeng Universitas Jember dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah karena dinilai Universitas Jember adalah Lembaga komprehensif dan lebih berpengalaman dalam pembuatan Raperda.

“Kami mengikuti komisi IV dalam penyusunan Perda Tentang penanggulangan penyakit menular, kami minta kekhususan yang sekarang lagi heboh Dunia tentang Virus CORONA, dalam hal ini kami usulkan peraturan daerah, agar tidak hanya jadi bacaan saja.”  jelas Asluchul alig. Politikus Partai Gerindra ini lantas menjelaskan, untuk saat ini peredaran daging-daging yang disinyalir menjadi faktor penyebaran virus tersebut masih tidak ada, akan tetapi menyikapi permasalahan itu perlu diantisipasi dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tersebut.

“Kabupaten Gresik akan menjadi kabupaten berkelas Internasional, sebab ada pelabuhan internasional, yang kemudian akan banyak mendatangkan banyak orang dari berbagai belahan dunia, maka Kabupaten Gresik harus mempunyai pertahanan diri melalui Perda-perda yang diciptakan oleh DPRD Kabupaten Gresik.” Pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik.

Pada kegiatan tersebut ada 4 agenda pembahasan yang meliputi, Komisi I “Kajian terhadap Naskah Akademik(NA)-Raperda  tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat.” dengan narasumber Dr. Moh. Syaeful Bahar, S.Ag, M.Si., Komisi II “Kajian terhadap NA-Raperda  tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi.” Narasumber Dipl.Ing Adhitya Wardhono, SE.,M.Si.,.,M.Sc.,Ph.D., Komisi III “Kajian terhadap NA dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembanguna Derah Berkelanjutan Berbasis Elektronik.” Narasumber Hermanto Rohman, S.Sos.,M.PA. dan Komisi IV “Kajian terhadap NA-Raperda  tentang Penanggulangan Penyakit Menular.” Narasumber dr. Jauhar Firdaus, M.Biotek., Dr. dr. Diana Chusna, M.Kes. dan Dr. dr. Yunita Armiyati, M.Kes. (is)

Skip to content