JEMBER – 20 Februari 2020.
Ditengah kemudahan transaksi digital, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna mengingatkan tentang kemungkinan adanya celah hukum yang dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini perlu diantisipasi dengan baik. Untuk itu Iwan Taruna menghimbau agar semua pihak bisa menggunakan data pribadi dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan transaksi jasa keuangan. Ia berharap dalam hal ini OJK bisa melindungi data-data pribadi dari orang atau pelaku jasa keuangan jika memberikan dampak buruk bagi konsumennya.
Hal ini disampaikan dalam sambutan pembukaan acara kuliah umum yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Jember bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan yang bertajuk “Pengawasan Market Conduct di Era Keuangan Digital” (20/2/20).
Di acara ini Rektor juga melaunching Pusat Kajian Hukum Perbankan.
Dalam kesempatan yang sama Rektor Universitas Jember menyampaikan kuliah Umum ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk mendapatkan informasi terkini tentang bisnis keuangan dan perkembangan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di era digitalisasi saat ini. “Menurut saya ini sesuatu yang baru dan tidak bisa kita tolak, kerena perkembangan digitalisasi diberbagai sektor sangat cepat, bahkan kita sendiri tidak tahu perkembangan keuangan dalam lima tahun kedepan” jelasnya.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber kuliah umum ini adalah Sardjito, Deputi Komisioner Edukasi Perlindungan Konsumen. Sarjito menjelaskan OJK mempunyai fungsi perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan, oleh karena itu diharapkan masyarakat tahu apa yang dikerjakan OJK, strukturnya seperti apa dan apa saja yang diawasi. “Dari kegiatan kuliah umum ini, selain kami memberikan pemahaman tugas dan fungsi OJK, kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat utamanya sivitas akademika yang ada di Fakultas Hukum Universitas Jember ini, melalui kesempatan sesi tanya jawab pada pemaparan materi kami” jelasnya.
Lantas Sarjito juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan hadirnya pinjaman online yang beredar sekarang ini, dia menegaskan OJK hanya mengawasi perusahaan Pinjaman online yang memperoleh ijin. Korban dari pinjaman online saat ini adalah mereka yang bertansaksi pada pinjaman oline yang tanpa ijin. “Jadi Pinjol-pinjol yang tanpa ijin diluar pengetahuan dari OJK, kita harus edukasikan kepada masyarakat, termasuk peran media sangat penting untuk menyampaikan kepada masyarakat secara luas, “nek arep pinjem” carilah pinjol-pinjol yang terdaftar di OJK.”tegasnya.
Sarjito menyampaikan supaya masyarakat tahu perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK dapat di akses di website resmi OJK atau kontak ke 157, Jangan sampai masyarakat melakukan transaksi pada perusahaan pinjaman online yang belum terdaftar.
“ada pencirian yang biasanya dilakukan oleh perusahaan jasa pinjaman online, mereka biasanya menggunakan Bahasa yang kurang sopan dan phonebook dibagi-bagikan kemana-mana dan itu seharusnya tidak boleh dilakukan dan minta data-data yang seharusnya tidak diminta, jika ada pinjaman online yang berijin dan melakukan hal tersebut pasti saya berikan sangsi tegas” katanya.
Lantas Deputi Komisioner Edukasi Perlindungan Konsumen dengan tegas akan menindak pelaku bisnis jasa keuangan illegal dengan cara dilaporkan kepada fihak kepolisian sebab di Undang-undang mengenai jasa keuangan secara ilagal belum ada ketentuannya. “untuk saat ini sudah ada undang-undang perlindungan data pribadi yang nantinya akan kami susun Undang-undang susulan untuk menindak perusahaan jasa keuangan ilegal yang sudah beroprasi tersebut.”pungkasnya. (is)