Jember, 24 Maret 2020
Menyikapi perkembangan pencegahan Covid-19, Universitas Jember memberlakukan Work From Home (WFH). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Jember nomor 4990/UN25/KP/2020 yang berlaku semenjak tanggal 24 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Dalam surat edaran tersebut, dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) melaksanakan WFH dengan cara bergilir dengan pengaturan yang dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Keputusan bekerja dari rumah ini bisa diperpanjang mengikuti arahan lanjutan dari Kemendikbud dan Kemenkes, serta melihat perkembangan yang ada.
“Tujuan pemberlakukan Work From Home sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 namun dengan tidak mengurangi kinerja dosen dan Tendik. Walaupun bekerja dari rumah, namun dosen dan Tendik tetap wajib mengerjakan tugas dinas dan melaporkan secara rutin perkembangannya kepada pimpinan tiap unit kerja,” jelas Wachju Subchan, Wakil Rektor II Universitas Jember saat memberikan pengarahan bagi seluruh pimpinan unit kerja di Universitas Jember yang diselenggarakan di gedung rektorat (23/3).
Dalam kesempatan yang sama, para pimpinan unit kerja juga mendapatkan penjelasan mengenai pencegahan Covid-19 di tempat kerja dari dr. Cholis Abrori, M.Kes., M.Pd.Ked., dosen Fakultas Kedokteran Universitas Jember. “Lakukan social distancing dan physical distancing sesuai kondisi, bagi dosen dan Tendik yang sakit diharapkan tidak bekerja dahulu dan berdiam di rumah. Jangan lupa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, sementara hand sanitizer digunakan seperlunya sesuai keperluan di saat air susah dicari,” ujar dr. Cholis Abrori, M.Kes., M.Pd.Ked., yang juga ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Universitas Jember. (iim)