Rektor Universitas Jember Bertemu Mahasiswa Bahas Perkuliahan Di Masa Pandemi Covid-19

Jember, 22 Juni 2020
Jajaran pimpinan Universitas Jember bertemu mahasiswa yang diwakili oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) tingkat universitas dan fakultas (22/6). Kegiatan audiensi ini diadakan dalam rangka membahas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Ada empat hal yang dibahas, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di masa pandemi Covid-19, UKT bagi mahasiswa yang tengah menempuh tugas akhir, transparansi anggaran penanganan Covid-19 di Universitas Jember, dan kejelasan paket bantuan data bagi mahasiswa.


Menurut Ahmad Fairuz Abadi, Ketua BEM Universitas Jember, pihaknya yang meminta pertemuan secara tatap muka untuk memilih membahas empat hal tersebut. “Sebenarnya pengurus BEM sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak rektorat, membahas mengenai kondisi mahasiswa di saat pandemi Covid-19. Pertemuan kita lakukan secara langsung maupun secara daring, namun dengan adanya kebijakan baru dari Kemendikbud maka kami menginginkan pertemuan dengan tatap muka agar diskusi lebih terarah. Sementara empat hal tadi dibahas karena empat hal tadi yang paling banyak ditanyakan oleh kawan-kawan mahasiswa,” kata mahasiswa Fakultas Teknik ini.

Dalam penjelasannya, Iwan Taruna menegaskan bahwa bagi mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19, maka diberikan relaksasi pembayaran UKT. Relaksasi berupa pergeseran kelompok UKT, mengangsur UKT, dan menunda UKT. “Hari ini rencananya tata cara pergeseran kelompok UKT, cara mengangsur UKT dan penundaan UKT akan disebarluaskan kepada mahasiswa. Harapannya kebijakan relaksasi UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa terdampak Covid-19. Namun perlu diingat, bahwa kebijakan ini bersifat situasional sebab jika suasana sudah membaik maka UKT akan kembali semula,” jelas Rektor. Sedangkan bagi mahasiswa yang sudah melakukan seminar proposal tugas akhir dan tengah mengerjakan tugas akhir maka bebas dari kewajiban membayar UKT sesuai ketentuan yang ada.


Sementara terkait anggaran penanganan pandemi Covid 19 di Kampus Tegalboto, Iwan Taruna menyebutkan Universitas Jember menerima anggaran sebesar 500 juta rupiah dari Ditjen Dikti Kemendikbud RI. Anggaran ini dikelola oleh Pos Covid-19 Universitas Jember untuk kegiatan pencegahan dan sosialisasi penanganan Covid-19 di lingkungan kampus. “Khusus bantuan paket data bagi mahasiswa, Universitas Jember berkomitmen tetap akan memberikan bantuan paket data selama masa perkuliahan daring. Temuan kami Jika ada mahasiswa yang belum menerima, biasanya disebabkan data yang disetor ternyata salah sehingga proses transfer terkendala. Oleh karena itu dalam proses pemberian paket data di tahapan selanjutnya maka Universitas Jember memilih bekerjasama dengan provider paket data sesuai anjuran Irjen Kemendikbud,” tutur Iwan Taruna. (iim)

Skip to content