Jember, 21 Juli 2020
Universitas Jember bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sepakat untuk saling bersinergi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Rektor Universitas Jember Iwan Taruna bersama Kejari Jember Dr. Prima Idwan Mariza, S.H.,M.Hum di aula lantai III kantor pusat Universitas Jember. acara ini juga disaksikan langsung oleh wakil Bupati Jember Muqit Arief bersama para Forkopimda Jember.
Dalam sambutan singkatnya Muqit memberikan apresiasi atas sinergi yang dilakukan oleh Universitas Jember bersama Kejari Jember. Karena menurut Muqit tantangan dalam kepatuhan hukum ada pada kesadaran masyarakat.
“Apalagi Jember ini masyarakatnya sangat mejemuk atau ada yang menyebut sebagai Pandalungan. Sehingga memerlukan peran semua pihak untuk turut membangun kesadaran hukum. Termasuk peran dari sektor pendidikan,” ujarnya.
Menurut Muqit, Universitas Jember sebagai salah satu pusat kajian ilmiah harus memiliki peran dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari. Misalkan saja menurutnya, memberikan rekomendasi terhadap sebuah persoalan hukum berdasarkan kajian ilmiah.
“Di Universitas Jember kan ada Fakultas Hukum yang banyak mengkaji teori-teori hukum. Jadi sinergi antara Universitas Jember dengan Kejari ini sangat pas sekali karena saling terkait,”jelas Muqit.
Sementara itu Iwan berharap MoU ini akan menjadi sarana pendidikan yang tepat bagi mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di luar kampus. Karena menurutnya dalam pelaksanaan kampus merdeka mahasiswa boleh menempuh pendidikan diluar kampus selama satu semester.
“Istilah gampangnya adalah magang. Tentu bagi teman-teman dari Fakultas Hukum yang nantinya memilih magang di Kejari akan memberikan pengalaman menarik. Karena mereka akan berhadapan langsung dalam proses penegakan hukum,” katanya.