Jember, 28 September2020
JEMBER – Semakin bertambahnya kasus positif covid-19, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan pembatasan kampanye di Pilkada 2020. Diantaranya menyebutkan kampanye hanya bisa dihadiri oleh 50 orang saja. Jika hal tersebut dilanggar maka paslon tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Oleh karena itu kampanye secara virtual jadi salah satu alternatif bagi paslon.
Menurut Didik Suharijadi, dosen Program Studi Televisi dan Film Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember, jika terkait dengan untuk kepentingan kampanye virtual maka harus tetap mengadopsi prinsip bagaimana informasi visual dapat ditampilkan secara nyata dilayar. Artinya sisi pengambilan dan manajemen gambar harus dilakukan secara profesional agar tetap menarik dan informatif. “Tim komunikasi dan kreator isi kampanye paslon harus tetap melihat audience dan konteks atau situasi yang ada, artinya siapa lawan bicara yang dihadapi,” tutur Didik.
Didik yakin dalam situasi pandemi covid-19 maka masyarakat akan berpikir dua kali jika akan menghadiri kampanye konvensional yang mempertemukan banyak orang dalam satu lokasi. Kampanye virtual secara daring akan memberikan banyak keuntungan, diantaranya bisa di rekam dan dibagikan ke berbagai platform media sosial sehingga gaungnya bisa panjang karena bisa diviralkan di berbagai grup yang ada.
Pola kampanye model virtual menurutnya sangat efektif dilakukan. Pasalnya, pasangan calon tidak harus pergi melakukan konsolidasi dari tempat lain ketempat lain. Kemudian dia mencontohkan paslon dapat berada di sebuah lokasi dengan 25 orang peserta. Kegiatan ini kemudian bisa disiarkan ke lokasi lain atau ke orang lain dalam satu waktu. “Jika ingin efesien, cara tersebut bisa diterapkan. Jangan satu orang satu akun, sebab siapa yang kemudian mau mendengarkan kampanye paslon ? Bagi audience hanya dianggap membuang-membuang kuota datanya saja,” ungkapnya.