ASN Universitas Jember Dituntut Makin Profesional

Jember, 20 Januari 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang bertugas di Universitas Jember dituntut makin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, meningkatkan kinerja sehingga layanan ASN kepada publik makin baik. Salah satu cara yang dilakukan oleh KemenPAN-RB dengan Kemendikbud untuk meningkatkan profesionalisme ASN adalah dengan mulai menerapkan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai secara elektronik (e-SKP) yang dimulai tahun 2021 ini. Dengan penerapan e-SKP diharapkan pengawasan dan pembinaan ASN lebih obyektif, mendorong ASN lebih produktif dan menjalankan sistem meritokrasi.


Guna menyamakan persepsi akan penerapan e-SKP, Universitas Jember menggelar sosialisasi e-SKP secara virtual kepada tenaga kependidikan (Tendik) yang dilaksanakan pada Selasa (19/1). Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Sri Hernawati menjelaskan bahwa penerapan e-SKP wajib bagi segenap Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemendikbud sejak tahun 2021, khususnya setelah pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Universitas Jember beralih menjadi pejabat fungsional.


“Penerapan e-SKP bertujuan agar lembaga dapat merencanakan dan mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi ASN-nya. Penerapan promosi serta perhitungan penetapan gaji dan tunjangan kinerja, mengetahui perilaku dan produktivitas ASN, perencanaan pengembangan karier serta bahan dalam memberikan reward dan punishment. Pasalnya dengan e-SKP maka pimpinan dapat dengan mudah mengawasi kinerja ASN,” ujar Sri Hernawati.


Dalam penjelasan teknisnya, Swa Buana Irvanul Ula dari Bagian Kepegawaian Universitas Jember menyebutkan jika dulu SKP diwujudkan dalam bentuk hard copy dan dilaporkan dalam setiap enam bulan sekali, kini cukup setahun sekali di akhir tahun. “Nantinya setiap ASN mempersiapkan rencana kerja, target kerja dan mengisi hasil kerja setiap harinya melalui e-SKP sehingga pimpinan tahu persis apa yang dikerjakan oleh seorang ASN setiap harinya. Nantinya enam puluh persen penilaian prestasi ASN berasal dari kinerja dan empat puluh persen dari kehadirannya,” jelas Swa Buana Irvanul Ula. (iim)

Skip to content