Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2021, Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) melaksanakan diskusi online dengan tema “Membangkitkan Feminisme Pancasila”. Kegiatan ini dihadiri oleh organ internal dan eksternal universitas Jember.
Rangkaian kegiatan diskusi online ini dimulai dengan pembacaan teks Pancasila, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan topik oleh tujuh pemantik dari PSG UNEJ. Ketujuh pemantik tersebut antara lain, Isnindya Ramadhani (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ), M.Iqwanul Ammar (anggota magang Divisi Advokasi PSG UNEJ), Norma Aulia (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ), Trisna Dwi Yuni A (anggota mangang Divisi Advokasi PSG UNEJ), Festy Kartika Siwi (anggota magang Divisi Publikasi PSG UNEJ), Sugma Shalas (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ), dan Alfa Tahta Alfiana (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ). Topik yang dibawakan oleh ketujuh pemantik berbeda-beda dan cukup menarik, yaitu antara lain radikal feminism, postmo feminism, liberal feminism, feminisme dalam kerangka sosialisme Indonesia, eco-feminism, religiuitas feminism, dan Marxist feminism. Ketujuh topik tersebut dimaksudkan untuk memunculkan diskusi antara pastisipan dengan pemantik.
Diskusi online yang diselenggarakan oleh PSG UNEJ ini bertujuan untuk memperingati hari lahir Pancasila serta upaya untuk menunjukkan bahwa feminisme bukanlah hal buruk sebagaimana yg dipersepsikan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Feminisme yang tidak tunggal, memiliki prinsip dasar yang sama, yakni membebaskan perempuan dari berbagai bentuk penindasan.
Hal mendasar dan penting dari diskusi tersebut adalah bahwa ide dan gerakan anti penindasan kaum feminis, senafas dengan Pancasila yang sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Pancasila yang bersumber dari berbagai unsur budaya baik Indonesia menjadi landasan nilai normatif, sekaligus menjadi perspektif untuk melihat fenomena ketidakadilan dan penindasan yang dialami oleh perempuan. Pancasila juga menjadi dasar untuk merumuskan preskripsi atas penindasan secara berketuhanan, berperikemanusiaan, dalam kerangka kebersamaan/persatuan, demokratis, dan berkeadilan.