Jember, 14 Oktober 2021
Hasil kerja dan inovasi Universitas Jember dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mendapatkan apresiasi dari salah satu dewan juri Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2021, Budi Rahardjo. Pujian kepada PPID Universitas Jember disampaikan oleh dewan juri saat melakukan wawancara secara daring dengan Rektor Universitas Jember pada Selasa sore (13/10). Menurut Budi Rahardjo, tampilan fitur PPID yang ada di laman unej.ac.id dapat menjadi benchmark bagi lembaga lain dalam mengelola keterbukaan informasi publik di lembaganya masing-masing.
“Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah berjalan selama tiga belas tahun, tapi masih ada lembaga yang merasa terpaksa menjalankan amanat undang-undang ini. Bahkan ada lembaga yang menempatkan fitur PPID di layer ketiga di laman resminya, sehingga masyarakat susah mengaksesnya. Fitur PPID di laman unej.ac.id bisa menjadi contoh baik bagi lembaga lainnya,” ungkap Budi Rahardjo, Direktur Eksekutif Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional). Selain mengapresiasi fitur PPID di laman resmi Universitas Jember, dewan juri Monev KIP juga memuji keberadaan University Customer Care Center (UC3) sebagai fasilitas pengaduan dan mencari informasi bagi publik internal dan eksternal Universitas Jember.
Dalam kegiatan Monev KIP 2021, Rektor Universitas Jember menjelaskan secara umum kinerja dan pencapaian PPID Universitas Jember di tahun 2021. Meskipun tidak ada warga masyarakat yang mengajukan permohonan informasi ke Universitas Jember melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik, namun pihaknya banyak menerima pertanyaan, laporan, dan saran dari publik internal dan eksternal melalui saluran lain semisal UC3, email dan media sosial yang dikelola oleh Humas Universitas Jember. Khusus fasilitas UC3, awalnya dirancang menerima keluhan dan pertanyaan publik internal saja, namun semenjak tahun 2019 diperluas menerima keluhan dan pertanyaan dari masyarakat luas.
“Berdasarkan data yang ada, dari Januari hingga September 2021 terdapat 20.563 aduan yang masuk melalui fasilitas UC3 Universitas Jember, justru mayoritas aduan atau pertanyaan berasal dari publik eksternal yang mencapai 54 persen, dan sisanya baru dari publik internal seperti mahasiswa yang mencapai 38 persen. Belum lagi dengan pertanyaan yang masuk melalui email dan media sosial Universitas Jember. Prinsipnya, Universitas Jember berusaha memenuhi amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Iwan Taruna.
Salah satu pertanyaan yang diajukan oleh dewan juri Monev KIP 2021 adalah bagaimana perguruan tinggi negeri selaku lembaga negara turut serta aktif mencegah penularan Covid-19, seperti yang ditanyakan oleh komisioner Komisi Informasi Pusat bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Arief Adi Kuswardono. Menjawab pertanyaan ini, Iwan Taruna menjelaskan berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh Universitas Jember. Diantaranya pembentukan Tim Tanggap Darurat Kesiapsiagaan Bencana Covid-19 Universitas Jember, relawan mahasiswa, dosen dan tenaga kesehatan dari kampus hingga penetapan tata cara dan persiapan pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas bagi mahasiswa.
“Misalnya saja dalam persiapan perkuliahan tatap muka terbatas bagi mahasiswa, kami memulai dengan menanyakan apakah mahasiswa dan dosen bersedia atau tidak untuk melakukan kuliah secara luring melalui Sistem Informasi Terpadu atau Sister. Informasi yang kita sebarluaskan melalui Sister mampu menjangkau segenap mahasiswa dan dosen termasuk menginformasikan apa saja yang harus disiapkan mahasiswa dan dosen sehingga sedari dini mereka tahu apa yang harus dilakukan,” pungkas Rektor Universitas Jember. Untuk diketahui setiap tahun Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan kegiatan monev KIP yang dijalankan oleh PPID di semua lembaga dan organisasi pemerintah, termasuk perguruan tinggi negeri. (iim)