Jember, 28 Desember 2022
Sebagai hukum dasar konstitusi harus dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Apalagi di tengah kondisi pandemi konstitusi sebagai hukum dasar tetap harus menjadi pegangan bagi setiap penyelenggara negara.
“Justru di tengah kondisi pandemi ini konstitusi sebagai hukum dasar harus lebih ditingkatkan. Karena masyarakat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar efek pandemi tidak memakan korban dan membawa kerugian-kerugian yang lebih besar,” demikian yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Dr. H. Anwar Usman Datuak Rajo Alam Batuah, Karaeng Makulle Galesong, SH., MH usai meresmikan Ikon Hak Konstitusi Warga Negara di aula Fakultas Hukum Universitas Jember, (27/12).
Menurut Dr. Anwar Uswan di tengah pandemi ini istilah Salus Populi Suprema Lex Esto kian populer dilontarkan oleh pejabat negara. Menurutnya, makna dari istilah itu sebenarnya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Sesungguhnya istilah tadi yang menjadi tujuan dari dibentuknya suatu pemerintahan. Yaitu untuk memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi seluruh warga negaranya,” jelas Ketua MK
Ketua MK mengatakan, persoalan pandemi Covid 19 bukanlah suatu persoalan yang mudah untuk diselesaikan. Karena menurutnya, efek dari pandemi tidak hanya memiliki dampak ekonomi saja. Akan tetapi juga membawa perubahan dalam proses interaksi kehidupan.
“Dampak dari pandemi Covid 19 ini telah merasuk berbagai sendi kehidupan. Oleh karena itu jaminan perlindungan hak konstitusi setiap warga negara harus diimplementasikan dengan baik agar semua warga negara mendapatkan hak konstitusinya,” jelas Ketua MK.