Jember, 4 Januari 2021
Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember berhasil meraih akreditasi A sebagai lembaga organisasi pemberi bantuan hukum secara gratis. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Mentri Hukum dan HAM No. M.HH-02.HN.03.03 tahun 2021 tertanggal 29 Desember 2021.
“Alhamdulillah BPBH Fakulutas Hukum menjadi satu-satunya lembaga pemberi bantuan hukum yang dikelola oleh perguruan tinggi yang terakreditasi A. Akreditasi ini bukti keseriusan kami dalam membantu dan mengedukasi masyarakat terkait masalah hukum,” ujar Dr. Bayu Dwi Anggono Dekan Fakultas Hukum Univeristas Jember saat ditemui di ruang kerjanya, (4/01).
Menurut pria yang karib disapa Bayu ini, dalam kurun waktu tahun 2021 tercatat BPBH Fakultas Hukum telah melayani 400 lebih para pencari keadilan dari masyarakat tidak mampu. Hal ini menurutnya, menunjukan kiprah Fakultas Hukum di tengah-tengah persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat tidak mampu semakin besar.
“Banyak hal yang telah kami lakukan. Mulai dari memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian pertimbangan hukum bahkan jika diperlukan kami juga membantu membuatkan permohonan dan gugatan hukum,” lanjut Bayu
Walaupun diberikan secara gratis menurut Bayu, pemberian bantuan hukum tetap diberikan secara menyeluruh. Karena itu, dalam membantu persoalan hukum BPBH Fakultas Hukum tidak hanya melibatkan mahasiswa dan dosen saja.
“Kami juga memiliki paralegal dan advokad. Melalui BPBH ini kami ingin memastikan masyarkat miskin juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan bukan sekedar bantuan yang asal-asalan tetapi secara menyeluruh,” jelas Bayu.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, BPBH Fakultas Hukum ini merupakan salah satu wadah dalam mengimplementasikan Tridharma. Karena dalam BPBH terdapat unsur pendidikan, penelitian maupun pengabdian.
“Bidang pendidikan misalnya, kami berikan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Bidang pengabdian sangat jelas kami melakukan itu dan penelitian yang kami lakukan menjadi khasanah baru dalam ilmu hukum,” jelas Bayu.
Bayu berharap, keberadaan BPBH ini tidak sekedar memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Namun juga harus mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Selain menjaga kerahasiaan masyarakat yang datang ke kantor BPBH di Fakultas Hukum, kami juga memastikan bahwa mereka dilayani dengan baik dan ramah. Ini adalah komitken kami dalam memberikan solusi pada persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” tandas Bayu.