PAHAMI ATURAN BMN UNTUK TERTIB PENGELOLAAN BMN

Jember – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan sosialisasi pengelolaan BMN dengan mengundang seluruh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Jember yang berjumlah peserta 450 orang (6-8/5).

Acara yang mengangkat tema Melalui Pemahaman Peraturan, Kita Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara Secara Profesional ini, dibuka oleh Kepala KPKNL Jember, Agus Hari Widodo yang sekaligus menyampaikan gambaran umum pengelolaan BMN. Di samping menyampaikan siklus pengelolaan BMN, Agus juga menyampaikan testimoni tentang kesuksesan KPKNL Jember pada tahun 2014 yang telah membangun 8 Rumah Negara untuk seluruh pejabat Eselon III dan IV pada KPKNL Jember, serta pelaksanaan renovasi Rumah Negara/Mess pegawai pada tahun 2015.

Sosialisasi pengelolaan BMN Semester I 2015 ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman kepadastakeholders terkait peraturan dan implementasi kebijakan di bidang BMN. Materi yang disampaikan antara lain: Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Pengawasan dan Pengendalian BMN (Wasdal BMN), Pengelolaan BMN (Penetapan Status Penggunaan, Sewa, dan Penjualan BMN) dan PMK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelagasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang serta Aplikasi SIMANTAP.

Materi RKBMN dan Wasdal BMN pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Ririd Teguh Wiyono dengan moderator Andreas Subagio. Dengan lugas, Ririd menyampaikan urgensi dari pelaksanaan RKBMN di antaranya sebagai salah satu upaya meningkatkan quality assurance belanja modal BMN, serta road mapkebutuhan BMN, dimana tahap awal diterapkan bagi 20 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun 2017. Sedangkan tahap berikutnya, yaitu tahun 2018 akan diterapkan di 50 K/L.

Untuk materi Pengelolaan BMN, M. Eko Agus Y. didampingi moderator Muh. Syaiful L. memberikan penyegaran kepada para peserta sosialisasi mengenai Penetapan Status Penggunaan (PSP), Sewa BMN, dan Penjualan BMN. Membawakan materi secara komunikatif, Eko mengajak seluruh peserta sosialiasi untuk me-refresh kembali tentang Pengelolaan BMN. Untuk PSP BMN, telah terbit ketentuan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN. Pada peraturan ini diatur tentang : Penetapan Status Penggunaan BMN, Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan Sementara BMN dan Pengalihan Status Penggunaan BMN.

Materi terakhir, disampaikan peraturan terbaru tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan BMN dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Budi Utomo dengan moderator Eka Pratiwi Supriyanto Putri. Agus Budi, menyampaikan secara terperinci kewenangan yang didelegasikan kepada Pengguna Barang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2015. Pada akhir sesi, Agus Budi Utomo juga mengingatkan kembali kepada para operator untuk segera melakukan update  Aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah).

Sebelum penutupan, Agus Budi Utomo memberikan penghargaan kepada tiga penanya terbaik untuk masing-masing sesi, berupa flash disk. Agus, mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari seluruh peserta dan mengharapkan pengelolaan BMN di wilayah kerja KPKNL Jember semakin baik.

Narasi : M. Eko Agus Y.

Skip to content