Jember, 26 Agustus 2022
Universitas Jember menggelar uji publik, bagi calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Terdapat sepuluh calon anggota Pansel Satgas PPKS Universitas Jember yang hadir di ruang pertemuan lantai dua gedung Rektorat dr. R. Achmad (26/8). Kesepuluh calon anggota Pansel Satgas PPKS Universitas Jember terdiri dari tujuh perempuan dan sisanya laki-laki, sesuai dengan aturan yang mengharuskan kompisisi calon anggota Pansel Satgas PPKS terdiri dari dua pertiganya adalah perempuan. Komposisi calon anggota Pansel satgas PPKS juga telah mewakili setiap unsur di Universitas Jember, yakni unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Kesepuluh calon anggota Pansel Satgas PPKS adalah Prof. Sri Hernawati, Iwan Rachmad Soetijono, Ebban Bagus Kuntadi, Linda Dwi Eriyanti serta Leersia Yusi Ratnawati mewakili unsur dosen. Kemudian Endang Cahyaningsih dan Swa Buana Irvanul Ula dari unsur tenaga kependidikan, sementara Anisyia Nurul Islamy (Fakultas Hukum), Trisna Dwi Yuni Arseta (Fakultas Hukum) dan Isnindya Ramadhani Mamissa Putri (FISIP) menjadi wakil mahasiswa Universitas Jember. Selanjutnya mereka mendapatkan pertanyaan dari perwakilan publik yang hadir, diantaranya perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, pegiat perlindungan anak dan perempuan Jember, akademisi, dan advokat di Jember. Uji publik juga menghadirkan Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dan para wakil dekan III dari seluruh fakultas di lingkungan Universitas Jember dan mahasiswa yang mewakili kalangan internal.
Dalam sesi diskusi, perwakilan DP3AKB Jember, Joko Sutriswanto, menanyakan kondisi serta usaha pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus Universitas Jember kepada seluruh calon anggota Pansel Satgas PPKS. Menurut Swa Buana Irvanul Ula, kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan kampus Universitas Jember, namun baru sedikit saja korban yang mau melapor sehingga apa yang terlihat merupakan fenomena gunung es. Mengingat masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum diproses. Pendapat Swa Buana Irvanul Ula ini didukung oleh koleganya, Ebban Bagus Kuntadi.
“Menurut saya, budaya senioritas, ketidaksetaraan dan relasi kuasa yang timpang di dunia kampus menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual. Contoh sederhananya saja masih ada kegiatan ospek di penerimaan mahasiswa baru yang bernuansa kekerasan dimana senior memperlakukan yuniornya dengan cara tertentu. Dosen merasa lebih superior dibandingkan mahasiswa dan seterusnya. Budaya seperti ini tidak sehat dan harus diakhiri sebab jika masih berlangsung maka potensi kekerasan seksual juga selalu terbuka,” tutur Ebban Bagus Kuntadi yang juga Wakil Dekan II Fakultas Pertanian.
Fakta yang dipaparkan Ebban Bagus Kuntadi didukung oleh pernyataan wakil unsur mahasiswa. Menurut Trisna Dwi Yuni Arseta, berdasarkan pengalamannya menjadi relawan di Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember, banyak kejadian kekerasan seksual juga dilakukan oleh mahasiswa. Dan seringkali pelakunya tidak paham dan tidak sadar jika telah melakukan kekerasan seksual. Oleh karena itu perlu pengarusutamaan kesetaraan gender bagi semua pihak di kampus. Selain itu, korban seringkali tak tahu harus bagaimana dan kepada siapa mengadukan masalahnya, informasi ini disampaikan oleh Anisyia Nurul Islamy.
“Oleh karena itu, keberadaan Satgas PPKS Universitas Jember menjadi urgen segera dibentuk agar mampu mencegah kekerasan seksual dan dapat menangani korban kekerasan seksual. Pasalnya kami di Pusat Studi Gender sebagai pusat penelitian hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Yang kami lakukan selama ini melakukan pendampingan kepada korban dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, berbeda dengan kewenangan Satgas PPKS yang nanti akan dibentuk,” kali ini Linda Dwi Eriyanti yang juga Ketua Pusat Studi Gender Universitas Jember menyampaikan pendapatnya.
Sebelumnya saat membuka kegiatan, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna menjelaskan jika kegiatan uji publik bagi calon anggota Pansel Satgas PPKS menjadi salah satu bentuk komitmen Universitas Jember dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Uji publik dilakukan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Universitas Jember juga telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Jember.
“Uji publik digelar agar calon anggota pansel dan Universitas Jember mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya sehingga nantinya proses rekrutmen Satgas PPKS Universitas Jember oleh Pansel berjalan lancar serta menghasilkan anggota Satgas PPKS Universitas Jember yang kompeten mengingat tugas Satgas PPKS sungguh berat. Saya berharap agar anggota PPKS Universitas Jember yang nantinya terpilih menjadikan aspek pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi yang masif kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa menjadi perhatian utama, untuk meminimalkan potensi kekerasan seksual dan mengawal pelaporan yang masuk,” tutur Iwan Taruna.
Sesuai rencana maka hasil uji publik hari ini akan dibahas oleh pimpinan Universitas Jember dan kemudian diputuskan siapa yang bakal menjadi anggota Pansel Satgas PPKS. Hasilnya akan dilaporkan ke Ditjen Dikti Kemendikbudristek. Mengacu kepada aturan yang ada, maka anggota Pansel Satgas PPKS berjumlah gasal paling sedikit tiga orang dan paling banyak sejumlah tujuh orang serta dua pertiga anggotanya harus perempuan. Anggota Pansel Satgas PPKS nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Jember. (iim)