Jember, 19 November 2022
Universitas Jember bertekad menjadi kampus tanpa kekerasan seksual. Salah satu cara yang ditempuh antara lain dengan memberikan pengetahuan mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya, kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2022. Kegiatan bertajuk “Penguatan Pengetahuan Mahasiswa Untuk Melawan Kekerasan Seksual di Kampus” digelar selama dua hari di aula Fakultas Pertanian (19-20/11). Kegiatan dimotori oleh Pusat Studi Gender (PSG) bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Kegiatan ini mendapatkan perhatian serius, sehingga Rektor Universitas Jember turut memberikan materi secara langsung.
Dalam paparannya, rektor kembali menegaskan komitmen Universitas Jember untuk mewujudkan kampus tanpa kekerasan seksual. Keseriusan tersebut ditampakkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai amanat Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemudian mengeluarkan aturan serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendorong terwujudnya kampus tanpa kekerasan seksual.
Langkah pencegahan kekerasan seksual perlu diambil mengingat jumlah mahasiswi di Universitas Jember lebih banyak dibandingkan jumlah mahasiswanya. Jika kondisi ini tidak dikelola dengan baik maka berpotensi menimbulkan tindak kekerasan seksual mengingat kebanyakan korbannya adalah kaum perempuan. Dari data yang ada, jumlah mahasiswa Universitas Jember angkatan tahun 2022 dari semua jenjang sebanyak 10.903 mahasiswa, terdiri dari 3.340 laki-laki dan 7.563 perempuan. Sementara total mahasiswa Universitas Jember di empat kampus sebanyak 40.719 mahasiswa dengan jumlah mahasiswi sebanyak 27.287 orang sementara mahasiswa ‘hanya’ 13.432 orang saja.
“Adanya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Jember nomor 4 tahun 2022 yang menjadi landasan pencegahan kekerasan seksual di kampus membuktikan negara hadir melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual. Ditambah dengan berbagai upaya seperti mulai mencoba secara bertahap penerapan pengurangan kegiatan kuliah di malam hari. Sudah dicoba di Fakultas Hukum yang memberlakukan aturan perkuliahan sudah berakhir di jam enam petang. Caranya dengan memanfaatkan dan mengatur ketersediaan ruang kuliah yang ada, apalagi sudah ada beberapa gedung baru yang bisa dimanfaatkan secara bersama. Termasuk kegiatan pembekalan pengetahuan mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2022,” ujar Iwan Taruna yang tak lupa mengapresiasi inisiatif PSG Universitas Jember bekerjasama dengan Polres Jember.
Ditemui secara terpisah, ketua PSG Universitas Jember Linda Dwi Eriyanti menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan mengenai mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2022. Diharapkan dengan bekal pengetahuan tersebut maka mahasiswa akan memiliki kesadaran untuk tidak melakukan kekerasan seksual, menolak kekerasan seksual serta berani melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual. Dalam setiap hari pelaksanaannya, panitia memberikan kesempatan bagi 200 peserta untuk hadir langsung aula Fakultas Pertanian, sementara sisanya mengikuti secara daring. Tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Universitas Jember, kegiatan ini juga diikuti oleh mahasiswa UIN KHAS Jember.
“Kami ingin agar semua mahasiswa Universitas Jember memiliki pengetahuan mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya. Kedua berani bersuara menentang tindak kekerasan seksual. Sebab dalam keseharian kami masih melihat ada pelaku yang bahkan tidak sadar jika apa yang dilakukannya sebenarnya tergolong tindak kekerasan seksual. Oleh karena itu PSG Universitas Jember terus melakukan berbagai kegiatan penyadaran termasuk telah membuat buku saku mengenai pencegahan tindak kekerasan seksual yang bisa diakses semua pihak di kampus,” kata Linda Dwi Eriyanti.
Keberanian untuk melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual juga ditekankan oleh Kepala Unit PPA Polres Jember, Iptu. Dyah Vitasari. Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Dea dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis menanyakan bagaimana jika kita menjadi korban namun minim bukti? Menurut Iptu. Dyah Vitasari, berdasarkan pengalamannya menangani tindak pidana kekerasan seksual maka proses penanganannya banyak terhalang oleh keengganan korban untuk melapor karena takut dan malu, serta minimnya alat bukti.
Kedua, alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember ini mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi termasuk keberadaan media sosial dengan bijaksana. Pasalnya banyak pelaku tindak kekerasan seksual melakukan aksinya tanpa sentuhan fisik namun justru beraksi dengan cara digital melalui media sosial. Seperti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim gambar porno, merekam dan menyebarluaskan gambar dan atau video tanpa ijin dan sebagainya. Bahkan secara berseloroh Iptu. Dyah Vitasari mengingatkan para yuniornya agar jangan menjadi ‘bucin’ alias budak cinta kala berpacaran agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Oleh karena itu saya mengajak semua mahasiswa Universitas Jember untuk berani melaporkan kepada Polres Jember jika menjadi korban atau mengetahui sebuah tindak kekerasan seksual. Atau melapor ke lembaga dan saluran resmi di kampus seperti PSG Universitas Jember. Kedua, ayo dukung korban kekerasan seksual sebab kekerasan seksual bisa terjadi jika orang-orang di sekelilingnya diam saja. Ketiga, siapkan sarana dan prasarana pendukung untuk meminimalkan potensi tindak pidana kekerasan seksual seperti pasang CCTV di area rawan dan sebagainya,” pesan Kanit PPA Polres Jember.
Peserta kemudian mendapatkan materi dari para fasilitator PSG Universitas Jember, diantaranya materi mengenai bagaimana mengidentifikasi perilaku kekerasan seksual, menyikapi perilaku kekerasan seksual hingga tips menghindari kekerasan seksual dan pemanfaatan gawai seperti hand phone sebagai alat mencegah dan membuktikan adanya kekerasan seksual. (iim)