Jember, 5 Februari 2023
Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Jember menyelengarakan Kuliah umum bertajuk “APBN dalam Perspektif Ekonomi, Politik, dan Hukum” dengan menghadirkan
Kepala Kantor Wilayah DPJb Provinsi Jawa Timur, Taukhid, SE., M.Sc.Ib., MBA. dan Ketua APSSAI sekaligus Ketua Maksi UGM, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA
di Aula Ir. Soekarno, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember (05/02/2023).
Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M. Eng., IPM. dalam sambutannya menjelaskan, APBN adalah tulang punggung negara yang masih awam dipahami masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap kuliah umum ini dapat memperluas pandangan tentang bagaimana fundamental APBN terhadap kehidupan bernegara.
“Kuliah umum ini juga sangat menarik karena dibarengi dengan penandatangan MoA MBKM. saya berharap bahwa kedepan mahasiswa magang dapat diikutkan dalam pengambilan keputusan dan berkontribusi lebih pada tempat magangnya,” terangnya.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas ekonomi Bisnis, Prof. Dr. Istifadah, M.Si. dirinya menjelaskan tujuan MoA MBKM sekaligus kuliah umum tersebut untuk meningkatkan kualitas dosen dan Mahasiswa Fakuktas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember.
“Seganja dalam kegiatan ini, kami akan melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dengan 11 Lembaga Keuangan Indonesia yaitu: Pemerintah Kabupaten Jember, Bea Cukai Jember, BSI Jember, KAP Sriyadi Elly Sugeng, Jakarta Selatan, PT. Selecta, Batu, PT. Intidaya Dinamika Sejati, Jember, BAZNAS Jember dan Lumajang, LAZ Saku Yatim, Lumajang, PT. Kereta Api Indonesia Persero, Jember, KPPN Jember, PT. Panahmas Dwitama Distrindo,” jelasnya.
Kemudia dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah DPJb Provinsi Jawa Timur Taukhid, SE., M.Sc.Ib., MBA menerangkan bahwa APBN adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara. APBN terdiri dari 3 tingkatkan yaitu APBN, APBD, dan APBDes. APBN memuat Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Perspektif Politik memandang APBN sebagai Produk Interaksi lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam hubungan kelembagaan politik.
“Dalam perspektif Hukum, APBN di lindungi oleh undang-undang yang menjaga keberlangsungan APBN tersebut dan perspektif Ekonomi, APBN dapat digunakan untuk wahana pemerintah membiayai kebijakan pemerintah dan kegiatan keuangan negara,” paparnya.
Sementara itu, Ketua APSSAI sekaligus Ketua Maksi UGM, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA., menjelaskan bahwa APBN merupakan bagian dari sektor publik yang tidak bisa dipisahkan dari APBD dan APBDes, hal tersebut merupakan tujuan hidup bernegara yang telah tercantum dalam undang-undang.
“Ketiga instrumen tersebut adalah satu kesatuan yang saling terikat. Keintegralan APBN tersebut kemudian menegaskan pentingnya APBN bagi negara.” katanya. (fj/is)