Jember, 7 Februari 2023
Mulai bulan Januari 2023, Universitas Jember resmi memberikan remunerasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen dan tenaga kependidikan. Pemberian remunerasi ini menjadi salah satu komponen dalam sistem Badan Layanan Umum (BLU) yang kini disandang oleh Universitas Jember semenjak tahun 2020 lalu. Menurut Rektor Universitas Jember, pemberian remunerasi bagi ASN dosen dan tenaga kependidikan harus menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja, sehingga seluruh target yang sudah dicanangkan bisa terwujud.
Berbicara memberikan sambutan dalam kegiatan penyerahan remunerasi secara simbolis di lingkungan Universitas Jember di lobby gedung rektorat (7/2), Rektor Universitas Jember mengingatkan remunerasi adalah bagian dari reward and punishment. Sehingga diharapkan tidak ada lagi anggapan antara pegawai yang rajin dan berprestasi memiliki penghasilan yang sama dengan mereka yang kinerjanya kurang. Nantinya, remunerasi yang diberikan akan bergantung pada kinerja masing-masing pegawai. Oleh karena itu Rektor berharap adanya remunerasi akan meningkatkan kinerja dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Jember.
“Hari ini akan tercatat dalam sejarah perjalanan Universitas Jember dengan dimulainya skema remunerasi. Kita patut bersyukur, pertama bersyukur karena mendapatkan remunerasi yang artinya menambah penghasilan. Kedua bersyukur karena perjalanan Universitas Jember dari perguruan tinggi satuan kerja menjadi BLU tergolong lancar. Sehingga dari mula penetapan BLU di tahun 2020, bisa berhasil melaksanakan skema remunerasi pada tahun 2023. Sebab ada perguruan tinggi lain yang baru berhasil melaksanakan skema remunerasi setelah lima tahun ditetapkan sebagai perguruan tinggi BLU bahkan lebih,” tutur Iwan Taruna.
Senada dengan arahan Rektor, sebelumnya dalam laporannya, Wakil Rektor II Universitas Jember menyampaikan jika keberhasilan Univesitas Jember menjalankan skema remunerasi tidak lepas dari kerjasama semua bagian. Setelah remunerasi berjalan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pelaksanaan remunerasi dan pengawasan agar berjalan dengan baik. “Untuk itu kami mohon semua dosen dan tenaga kependidikan untuk terus mempertahankan kinerja dan disiplin kerja agar bisa mendapatkan remunerasi yang sesuai. Dan yang lebih penting lagi dengan kinerja yang baik maka akan berdampak pada majunya Universitas Jember,” ujar Prof. Sri Hernawati.
Acara dilanjutkan dengan pemberian remunerasi secara simbolis kepada tiga perwakilan dosen dan tenaga kependidikan. Mereka adalah Dekan Fakultas Kedokteran, dr. Ulfa Elfiah, M.Kes., Sp.BP-RE (K)., mewakili dosen dengan tugas tambahan. Kedua, dosen Fakultas Hukum, Yusuf Adiwibowo, SH., LL.M., mewakili dosen tanpa tugas tambahan. Sementara untuk tenaga kependidikan diwakili Koordinator Kepegawaian, Adeharda Sipasopahit, SS., MM. (iim)