Jember, 20 Februari 2023
Universitas Jember mendukung penuh langkah Kemendikbudristek RI yang akan melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam kasus pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang. Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Jember di hadapan jurnalis di Soekarno-Hatta Corner di Taman Edukasi Kebangsaan di Fakultas Hukum Universitas Jember (20/2). Selain mendukung proses pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum, Universitas Jember mengeluarkan empat sikap resminya.
Mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya. Mendukung pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar.
Meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar. Serta mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.
bangsa khususnya bagi generasi muda yang tidak mengikuti langsung perjuangan kemerdekaan Indonesia,” tutur Iwan Taruna yang siang itu didampingi Ketua Senat, Dekan Fakultas Hukum (FH) dan pakar sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Prof. Nawiyanto.
“Universitas Jember mengecam dan menyesalkan pembongkaran rumah singgah Bung Karno. Tindakan ini tidak menghormati jasa para founding father bangsa Indonesia. Padahal keberadaan cagar budaya menjadi sarana pelestarian nilai-nilai luhur perjuangan bangsa khususnya bagi generasi muda yang tidak mengikuti langsung perjuangan kemerdekaan Indonesia,” tutur Iwan Taruna yang siang itu didampingi Ketua Senat, Dekan Fakultas Hukum (FH) dan pakar sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Prof. Nawiyanto.
Pernyataan sikap yang dibacakan oleh rektor didukung oleh pakar sejarah FIB Universitas Jember, Prof. Nawiyanto. Menurutnya sejarah dibentuk melalui beragam faktor, diantaranya arsip dan benda. Jika arsip dan benda ini dihilangkan maka hilang pula memori kolektif bangsa. Jika memori kolektif bangsa ini hilang dari sebuah bangsa maka seumpama manusia maka dia manusia yang sudah gila karena tak memiliki memori lagi.
“Rumah singgah di Padang tersebut digunakan oleh Bung Karno selama tiga bulan pada tahun 1942 seusai menjalani masa pembuangan di Bengkulu. Selama tinggal di Padang Bung Karno mengkonsolidasikan perjuangan bangsa bersama tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya. Maka sudah seharusnya jika kita melestarikan rumah singah tersebut agar memori kolektif bangsa tetap terjaga,” jelas Prof. Nawiyanto. Sebelumnya Dekan FH Universitas Jember, Prof. Bayu Dwi Anggono juga telah memberikan ulasan dari sisi hukum. Sementara Ketua Senat, Andang Subaharianto menambahkan dari sisi filosofi pentingnya menjaga cagar budaya bangsa. (iim)