Peraturan ini dikeluarkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020.
Tujuan Utama:
1. Memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan di pemerintah pusat dalam penyusunan laporan keuangan.
2. Meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antar periode dan antar entitas pelaporan.
3. Mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.