Peraturan ini dikeluarkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020.
Tujuan Utama:
1.
2. Meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antar periode dan antar entitas pelaporan.
3. Mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.