Jember, 18 September 2023
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menjalin kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI). Jalinan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan FH UNEJ, Prof. Bayu Dwi Anggono dengan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, Ph.D., di gedung Balai Ilmu FH UNEJ (17/9). Penandatanganan naskah PKS juga disaksikan Rektor Universitas Jember.
Tidak berhenti sekedar seremoni penandatangan PKS, FH UNEJ bersama Babinkum TNI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konstitusionalitas Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI”. Menurut Dekan, tawaran kerja sama dengan Babinkum TNI adalah sebuah kehormatan bagi FH UNEJ sekaligus kesempatan emas turut memberikan sumbangsih akademis di bidang hukum militer maupun bidang hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana bagi TNI.
“Kesempatan kerja sama juga meliputi SDM Babinkum menjadi dosen praktisi, penelitian, pengkajian dan publikasi ilmiah bersama hingga kesempatan bagi mahasiswa FH UNEJ untuk magang di Babinkum TNI. Salah satu perwujudan kerja sama sudah kita mulai dengan hari ini menggelar FGD bertema Konstitusionalitas Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI. Saya berharap masukan dari akademisi FH UNEJ maupun dari Kampus lain seperti UGM, UNS, Udayana, Unnes yang juga hadir dalam FGD akan menjadi pertimbangan dalam proses uji materi terhadap pasal 53 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi yang sedang berproses,” jelas Prof. Bayu Dwi Anggono.
Pengantar Dekan FH ini disambut hangat oleh Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, Ph.D. Menurutnya lembaga yang dipimpinnya sangat terbuka akan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya kalangan perguruan tinggi. Kerja sama dengan FH Universitas Jember yang sudah memiliki rekam jejak positif di pentas nasional diharapkan dapat meningkatkan kinerja kedua belah pihak. Kinerja pembinaan hukum di lingkup TNI dan pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi di FH UNEJ.
Sementara itu dalam kegiatan FGD, Prof. Bayu Dwi Anggono berpendapat ada beberapa hal yang seyogyanya menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konsitusi (MK) dalam memberikan putusan atas proses uji materi terhadap pasal 53 UU TNI. Diantaranya batas usia produktif warga Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 adalah usia 64 tahun. Begitu pula dengan rata-rata angka harapan hidup warga Indonesia yang kini mencapai 71 tahun. Selain Putusan MK terdahulu yaitu Nomor 62/PUU-XIX/2021
yang memerintahkan pembentuk UU untuk tidak terlalu lama melakukan penyesuaian/perubahan UU TNI.
“Oleh karena itu menurut saya usia pensiun anggota TNI perlu dirumuskan ulang untuk menyesuaikan dengan usia pensiun abdi negara lainnya seperti Aparatur Sipil Negara, anggota Polri dan Jaksa. Misalnya untuk ASN yang menjadi pejabat tinggi usia pensiunnya adalah 60 tahun sama dengan usia pensiun bagi jaksa. Bahkan usia pensiun hakim bisa mencapai 65 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam pidato selamat datangnya, Rektor Universitas Jember berkeyakinan kerja sama antara FH UNEJ dengan Babinkum TNI akan menambah reputasi FH dan Universitas Jember. Sekaligus menjadi pintu pembuka kerja sama lainnya dengan TNI. “Mengingat lingkup kerja yang luas dan peran TNI yang penting dalam khidupan berbangsa dan bernegara, maka sudah selayaknya jika Universitas Jember turut berkontribusi dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi,’ tutur Iwan Taruna. (iim)