Kurikulum Pendidikan Tinggi didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai Pedoman Penyelenggaraan Program Studi (Permen Ristekdikti No 44 Tahun 2015, SN-Dikti).
Berdasarkan pengertian tersebut perencanaan Program Pascasarjana Universitas Jember dalam menyusun atau mengembangkan Kurikulum, dan RPS wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Baca Selengkapnya…