Kurikulum Pendidikan Tinggi didefinisikan sebagai seperangkat rencana dan Β pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai Pedoman Penyelenggaraan Program Studi (Permen Ristekdikti No 44 Tahun 2015, SN-Dikti).
Berdasarkan pengertian tersebut perencanaan Program Pascasarjana Universitas Jember dalam menyusun atau mengembangkan Kurikulum, dan RPS wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Baca Selengkapnya…
