Jember, 20 Desember 2023
Universitas Jember akhirnya meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Predikat ini merupakan kualifikasi tertinggi dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Penganugerahan ini ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna dan disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada Selasa (19/12/2023).
Istana Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi saksi Universitas Jember meraih prestasi dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri yaitu predikat Informatif dengan capaian nilai 91,76. Terdapat peningkatan dari nilai yang diperoleh pada periode sebelumnya tahun 2022 dengan predikat Menuju Informatif yaitu dengan rentang 80-89,9.
Komitmen Rektor Universitas Jember dalam hal ini kuat terbukti dengan tidak adanya kendala ketika PPID membentuk PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh fakultas Universitas Jember. Karena PPID Pelaksana ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dan akhirnya berhasil dibentuk pada tahun 2023 ini.
“Akhirnya Universitas Jember mencapai predikat Informatif. Terima kasih atas kontribusi semua pihak khususnya tim PPID Universitas Jember yang telah terlibat dalam melaksanakan berbagai persyaratan dan kebijakan keterbukaan informasi publik.” ujar Iwan Taruna kala ditemui di Kampus Tegalboto (20/12/2023).
Ketua Komisi Informasi Publik, Donny Yoesgiantoro memaparkan bahwa terdapat 369 Badan Publik dari Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, serta Partai Politik yang telah dilakukan Monev. Monev sendiri mencakup proses pengisian kuisioner, verifikasi data, presentasi oleh Badan Publik, validasi, dan penetapan oleh Komisi Informasi Pusat.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan dan berharap agar penghargaan yang telah diraih ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan standar layanan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Selain itu ia mengungkapkan bahwa capaian yang didapatkan hendaknya mendorong Badan Publik untuk terus berbenah, karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan. (dil)