Sumbang Teori Agensi Syariah: Prof. Ahmad Roziq berikan Solusi untuk Konflik di Entitas Syariah

Jember, 21 November 2024

Prof. Dr. Ahmad Roziq, S.E., M.M., Ak., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember baru saja diangkat sebagai guru besar dalam bidang keilmuan akuntansi syariah. Dalam riset studinya, Prof. Roziq memperkenalkan teori “Agensi Syariah” yang dibangun sebagai fondasi untuk mengembangkaan akuntansi syariah sekaligus sebagai dasar pijakan dalam mengelola entitas syariah.

Ketertarikan Prof. Roziq mendalami bidang ini bukan tanpa alasan, melainkan melihat sedikitnya pakar yang menekuni serta kebutuhan yang semakin mendesak akan akuntansi syariah yang dapat menjawab tantangan di era modern.

“Akuntansi syariah saat ini sangat dibutuhkan oleh lembaga keuangan syariah dan lembaga atau organisasi non profit syariah seperti organisasi pengelola zakat, lembaga masjid, pondok pesantren, bank wakaf, dan lain-lain. Sedangkan masih sedikit pakar di bidang ini,” jelasnya.

Tidak hanya di sektor keuangan, Prof. Roziq juga menekankan bahwa akuntansi syariah dapat diterapkan pada sektor non keuangan seperti perusahaan manufaktur perdagangan jasa non keuangan syariah.

Teori agensi syariah dibangun melalui pendekatan islamisasi atau internalisasi nilai-nilai Islam ke dalam teori agensi, dengan mengkaji teori agensi yang sesuai dipakai, sedangkan yang tidak sesuai diperbaiki dengan memasukan nilai-nilai Islam.

Dalam penelitiannya yang berlangsung sejak 2011 dengan objek kinerja pembiayaan mudharabah dan dilanjutkan pada pembiayaan musyarakah di bank syariah di Jawa Timur pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, teori agensi syariah yang dirancang Prof. Roziq dianggap lebih relevan dan mampu memberikan solusi yang lebih baik atas konflik antar pihak di entitas syariah, seperti antara bank syariah dengan nasabah.

“Teori agensi syariah mampu menjelaskan adanya isu-isu laporan berkelanjutan dan kinerja berkelanjutan. Bahkan teori ini akan menyempurnakan konsep berkelanjutan tidak sebatas pada sepanjang kehidupan di dunia tapi berlanjut pada kehidupan di akhirat,” ungkapnya.

Selama perjalanan akademiknya, Prof. Roziq mengalami banyak tantangan, termasuk munculnya lembaga-lembaga syariah yang belum ada standar akuntansi bagi entitas syariah yang baru, penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan teknologi, serta tuntutan kolaborasi riset internasional. Namun, dukungan dari keluarga, baik secara material maupun spiritual, membantu beliau menyelesaikan riset ini sampai akhirnya mencapai gelar profesor.

“Riset ini membutuhkan waktu, biaya, tenaga dan juga memberikan pengalaman yang sangat berharga karena untuk menjadi periset yang tangguh banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama pada saat survei di lapangan,” ujarnya.

Kontribusi penelitian yang dilakukan oleh Prof. Roziq dalam membangun teori agensi syariah memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan penelitian. Temuan penelitian ini menjadi pedoman penting bagi pengambilan kebijakan di entitas syariah serta lembaga regulator seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Salah satu luaran utama dari penelitian ini adalah pengembangan software laporan keuangan masjid yang membantu pengurus masjid menyusun laporan keuangan secara lebih akurat dan transparan. Selain itu, penelitian ini menghasilkan artikel dan buku yang menjadi bahan kajian dan referensi penting bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi di bidang akuntansi syariah.

“Hasil penelitian ini juga saya harapkan menjadi dasar untuk penelitian lebih lanjut, memperkaya dan memperdalam kajian akuntansi syariah di Indonesia.” tutup Prof. Roziq. (nil/dil)

Skip to content