Jember, 17 Desember 2024
Universitas Jember (UNEJ) berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif. Prestasi ini ditandai dengan penyerahan penghargaan Anugerah Badan Publik Informatif tahun 2024, oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro kepada Rektor UNEJ, Iwan Taruna, di Jakarta hari Selasa malam (17/12/2024). Yang lebih membanggakan lagi, nilai yang dicapai oleh UNEJ naik, jika tahun lalu nilainya 91,76 maka tahun ini menjadi 96,45.
Keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif disambut penuh syukur oleh Rektor UNEJ. Pasalnya perlu kerja keras, komitmen dan kerja sama seluruh bagian di kampus untuk mewujudkan UNEJ sebagai badan publik informatif. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga di tingkat fakultas. Selanjutnya dengan langkah mengembangkan, meningkatkan dan melakukan inovasi dalam layanan kepada pelanggan serta segenap pemangku kepentingan.
“Alhamdulillah, UNEJ berhasil mempertahankan predikat badan publik informatif. Semoga raihan ini bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa datang. Kami meyakini keterbukaan informasi publik mendukung usaha UNEJ menjadi badan publik yang konsisten melaksanakan good university goverment. Dan pintu menuju zona integritas yang mewujudkan zona Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” tutur Iwan Taruna.
Sebelumnya dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat menjelaskan tahun ini ada 363 badan publik yang mengikuti kegiatan rutin monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari 363 badan publik, terdapat 162 badan publik yang berhak mendapatkan predikat Badan Publik Informatif. Jumlah ini naik dari tahun lalu yang berjumlah 139 badan publik.
Khusus untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat 149 PTN yang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Hasilnya ada 35 PTN yang dinilai informatif, 5 PTN menuju informatif, 7 PTN berpredikat cukup informatif. Namun masih ada 8 PTN yang dinilai kurang informatif, bahkan 94 PTN dinilai tidak informatif.
“Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini akan kami serahkan kepada DPR. Termasuk bagi badan publik yang kurang dan tidak informatif, akan kami laporkan kepada pemerintah melalui kementerian terkait agar dibina untuk memperbaiki kinerja keterbukaan informasi publiknya,” jelas Donny Yoesgiantoro.
Sebagai informasi, badan publik yang mengikuti kegiatan rutin monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik meliputi pemerintah daerah, PTN, BUMN, kementerian dan lembaga, lembaga non struktural, TNI dan Polri hingga partai politik. Dengan adanya kegiatan rutin monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, diharapkan semua badan publik menerapkan standar layanan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (iim)