Universitas Jember Akan Perkuat Layanan Konseling

Jember, 24 Desember 2024
Universitas Jember (UNEJ) akan memperkuat layanan konseling bagi mahasiswa. Langkah yang akan diambil diantaranya dengan giat menyosialisasikan keberadaan Pusat Layanan Konseling dan Disabilitas yang berada di bawah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP). Memperkuat layanan konseling di tingkat fakultas dengan menyesuaikan karakteristik tiap fakultas. Serta mendorong mahasiswa yang memiliki problem kesehatan mental untuk berani mencari bantuan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Fendi Setyawan kala memberikan keterangan pada konferensi pers terkait peristiwa meninggalnya mahasiswa Program Studi Sosiologi FISIP Danang Rizky Yopi Nurcahya pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 kemarin. Konferensi pers dilaksanakan di ruang pertemuan Dewan Pengawas UNEJ di lantai I gedung rektorat (24/12/2024).

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya ananda Danang Rizky Yopi Nurcahya. Semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan selalu sabar dan tabah menerima kejadian ini. Sungguh, kejadian ini tidak pernah kami bayangkan sebelumnya,” tutur Fendi Setyawan memulai penjelasan.

Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan & Alumni UNEJ, Fendi Setyawan

Wakil Rektor III lantas menegaskan, UNEJ sudah memiliki Pusat Layanan Konseling dan Disabilitas yang berada di bawah LPMPP, namun memang belum banyak mahasiswa yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Oleh karena itu dirinya mendorong mahasiswa yang memiliki problem kesehatan mental maupun kesulitan belajar untuk mau berkonsultasi. Dosen di Fakultas Hukum ini juga akan mendorong dosen wali untuk lebih peduli dan peka kepada bimbingannya.

Bentuk pencegahan terhadap beragam potensi kekerasan yang dikhawatirkan menjadi penyebab problem kesehatan mental di lingkungan kampus juga sudah dilakukan. Wujudnya dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), yang bertransformasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Berdasarkan Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar Universitas Jember, agar lebih peduli kepada sesama dan saling membantu, agar tercipta lingkungan kampus yang aman, nyaman dan sehat,” pungkas Fendi Setyawan. (iim)

Skip to content