Jember, 15 Februari 2025
Universitas Jember (UNEJ) kembali mengukuhkan empat guru besar dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Gedung Auditorium UNEJ (15/02/2025). Empat guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Puspita Sari, STP., M.Phil. dari Fakultas Teknologi Pertanian. Kedua, Prof. Dr. Ir. Tri Chandra Setiawati, MSi., dari Fakultas Pertanian. Selanjutnya adalah Prof. Dr. Novi Puspitasari, SE., M.M., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dan terakhir Prof. I Gede Widhiana Suarda, SH., M.Hum., PhD., dari Fakultas Hukum.
Dalam pidato pengukuhannya, Rektor UNEJ menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas tambahan empat guru besar di kampus yang dipimpinnya. Pasalnya UNEJ menargetkan memiliki 100 profesor sebelum tahun 2028. Dirinya optimis angka ini akan tercapai mengingat dengan tambahan empat profesor baru yang dikukuhkan hari ini, maka jumlah profesor aktif di UNEJ berjumlah 84 orang. Jumlah ini akan bertambah karena pada bulan April 2025 nanti direncanakan akan ada enam profesor yang akan dikukuhkan. Sementara tiga orang dosen pengajuan guru besarnya tengah berproses di Ditjen Dikti Kemendiktisaintek.
![](https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/1-14-1024x682.webp)
“Saya optimis sebelum tahun 2028 nanti jumlah profesor di UNEJ sudah mencapai tiga digit. Dan untuk mewujudkan target ini UNEJ telah menyiapkan program hibah percepatan guru besar hingga insentif bagi dosen yang akan mempublikasikan hasil penelitiannya ke jurnal ilmiah terakreditasi internasional,” jelas Iwan Taruna.
Iwan Taruna kemudian menambahkan, peran para profesor di kampus sangatlah penting. Mereka menjadi teladan bagi sesama dosen, sebab untuk mencapai jabatan guru besar memerlukan usaha luar biasa yang mencerminkan dedikasi, kerja keras, serta kontribusi akademik yang signifikan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan masyarakat. Mereka bukan hanya bertanggung jawab dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
“Para profesor adalah motor utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian memperluas jaringan kerja sama akademik, serta memastikan bahwa perguruan tinggi ini terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Oleh karena itu saya berharap para profesor menjadi insan yang jujur, unggul, konsisten dan obyektif,” imbuh Iwan Taruna.
![](https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/2-11-1024x682.webp)
Pengukuhan empat guru besar dilaksanakan oleh Ketua Senat UNEJ, Andang Subaharianto. Dalam pesannya, Ketua Senat UNEJ menyampaikan selamat atas pencapaian ini dan berharap menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia tercinta. Dosen Fakultas Ilmu Budaya yang baru saja merilis buku ini lantas mengutip pesan mahaguru Ilmu Sejarah Indonesia, Prof. Sartono Kartodirdjo.
“Seorang guru besar wajib konsisten menciptakan karya, berinovasi dan terus menyumbangkan kontribusi nyata bagi bangsa. Dan bukannya seperti pohon pisang yang setelah berbuah kemudian mati,” ungkap Andang Subaharianto.
![](https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/3-7-1024x682.webp)
Sesuai tradisi, guru besar yang dikukuhkan menyampaikan orasi ilmiah. Kesempatan pertama diperoleh oleh Prof. Puspita Sari yang menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Pengembangan Ingredien Fungsional dan Pangan Fungsional Berbasis Antosianin”. Guru besar bidang Kimia Pangan dan Teknologi Pangan Fungsional ini menawarkan kekayaan alam Indonesia sebagai bahan pangan fungsional, yang tidak hanya sekedar memenuhi gizi namun juga memberikan efek kesehatan bagi tubuh melalui ingridien fungsional berbasis antosianin.
“Antosianin merupakan pigmen yang termasuk kelompok flavonoid dari senyawa polifenol yang biasa dipakai sebagai bahan pewarna alami yang aman. Antosianin memiliki fungsi sebagai antioksidan, antiinflamasi hingga antikarsinogenik. Bahan antosianin diantaranya bisa didapat dari bunga telang, bunga rosela, ubi jalar ungu hingga buah duwet,” tutur Prof. Puspita Sari.
![](https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/4-6-1024x682.webp)
Guru besar kedua yang tampil adalah Prof. Tri Chandra Setiawati, Guru Besar Biologi Tanah Fakultas Pertanian. Ketua Program Studi Ilmu Tanah ini seakan membawa hadirin mengunjungi dunia bawah tanah yang ternyata dihuni milyaran mahluk hidup seperti bakteri, jamur, hingga invertebrata. Kesemuanya berperan dalam kesehatan tanah.
“Oleh karena itu kesehatan tanah wajib dijaga ditengah ancaman pencemaran, deforestasi hingga alih fungsi lahan. Sebab tanah adalah sumber daya alam yang vital bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Sebagai tempat hidup, bercocok tanam dan beraktivitas. Dan sembilan puluh persen fungsi tanah ditentukan oleh faktor biologis yang berperan dalam menjaga fungsi tanah,” ungkap Prof. Tri Chandra Setiawati yang membawakan orasi ilmiah berjudul ”Peran Aspek Biologi Tanah Dalam Meningkatkan Ketersediaan Nutrisi dan kesehatan Tanah”.
![](https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/5-1-1024x682.webp)
Jika dua guru besar sebelumnya dari kelompok Sains dan Teknologi, maka dua guru besar selanjutnya dari kelompok Sosial Humaniora. Diawali Prof. Novi Puspitasari, guru besar Manajemen Keuangan Syariah dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dosen asli Jember ini menuliskan karya ilmiah berjudul “Islamic Split Fund Theory: Fundamental Pengelolaan Dana pada Operator Takaful dalam Mendukung Spin Off Unit Syariah dan Perekonomian Nasional”. Prof. Novi Puspitasari fokus menyoroti asuransi syariah atau takaful.
“Berkaca pada kesuksesan Bank Syariah Indonesia, sebagai hasil penggabungan beberapa bank syariah, maka sudah waktunya Indonesia memiliki operator takaful yang handal. Harapannya masyarakat yang memiliki preferensi kepatuhan akan ajaran agama dalam ber-muammalah di bidang ekonomi mendapatkan fasilitas yang tepat,” kata Prof. Novi Puspitasari.
![](https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2025/02/6-1-1024x682.webp)
Giliran terakhir jatuh pada Prof. I Gede Widhiana Suarda, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum. Pria yang akrab disapa Pak Gede ini menegaskan pendirian akademiknya atas polemik hukuman mati di Indonesia. Dosen asal Denpasar ini mendukung penghapusan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendirian akademik ini dituliskan dalam orasi ilmiah berjudul “Pidana Mati di Indonesia: Mengubah Sebuah Warisan Kolonial”.
“Pendirian akademik saya berdasarkan empat argumentasi. Pertama saat ini sudah ada pembatasan penggunaan pidana mati oleh lembaga yudikatif. Kedua perkembangan global yang menunjukkan hanya 28 persen saja negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati. Ketiga dampak dari pidana mati dan terakhir dengan adanya resiko kesalahan dalam penjatuhan pidana mati,” tuturnya. (iim/dil).