Pentingnya Lapor Pajak: Tax Center UNEJ Siap Membantu Wajib Pajak

Jember, 18 Februari 2025

Dalam upaya memberikan layanan bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak dengan baik dan benar, Tax Center Universitas Jember (UNEJ) hadir sebagai solusi untuk membantu para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan tenaga ahli dan relawan pajak yang terlatih, Tax Center UNEJ memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan edukasi perpajakan secara gratis.

Tax Center Universitas Jember (UNEJ) membuka layanan asistensi pajak hingga akhir bulan Maret 2025. Layanan ini tersedia di Student Activity Center (SAC) dan Kampus Vokasi Jubung, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Tax Center UNEJ bertujuan untuk membantu dalam proses pelaporan pajak serta memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap negara.

Layanan ini diperkuat oleh tim relawan yang terdiri dari 30 mahasiswa program studi D3 Perpajakan. Para relawan ini bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dengan membayar pajak, mereka telah berperan serta dalam pembangunan negara.

Ketua Laboratorium Tax Center, Nurcahyani Dwi Kusumaningrum, S.E., M.A., menekankan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara, “Kita wajib membayar pajak karena kita menikmati fasilitas negara,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari pengguna fasilitas negara, kewajiban membayar pajak harus dilakukan. Pada dasarnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat. Masyarakat perlu menyadari bahwa pajak merupakan sumber utama pemasukan negara yang memungkinkan roda pemerintahan terus berjalan.

Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat berupa individu maupun badan usaha, tergantung pada status terdaftar mereka.

“Karena wajib pajak, ada kewajiban dia harus bayar. Kalau misal berusaha untuk menghindari pajak atau menggelapkan pajak sudah ada sanksi yang jelas,” jelasnya.

Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan bisa dimulai dari teguran melalui email pribadi. Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksinya dapat berupa denda administratif atau bahkan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi kasus yang sudah tergolong berat.

“Kemungkinan besar apabila terulang lagi, itu bisa diakumulasi. Sebenarnya sudah bayar, tapi belum lapor. Nanti, bisa jadi pajak berikutnya bisa lebih mahal,” tambahnya.

Tidak hanya membayar pajak, melaporkan pajak juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk setiap individu terdaftar wajib pajak.

Tim Tax Center UNEJ

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat terutama sivitas akademik UNEJ lebih sadar akan pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu. (dil/elz)

Skip to content