Mengukuhkan Standar Transparansi, Universitas Jember Kembali Sabet Predikat Badan Publik Informatif

Jakarta, 15 Desember 2025

Universitas Jember (UNEJ) sekali lagi membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas.

Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, UNEJ berhasil kembali meraih predikat bergengsi sebagai Badan Publik Kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Informatif.

Pencapaian ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut bagi UNEJ dalam mempertahankan predikat tertinggi di bidang pelayanan informasi publik. Hasil penilaian ini diumumkan dalam acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta pada 15 Desember 2025 dengan perolehan nilai UNEJ yaitu 95,57.

Acara penghargaan dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran keterbukaan informasi sebagai pilar utama demokrasi.

Ia menjelaskan, “KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai upaya untuk mendorong agar semua badan publik melaksanakan amanah keterbukaan informasi sesuai prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.” ujarnya.

Mendukung hal tersebut, Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menegaskan, “Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Melalui Monev, KIP dapat mengukur kepatuhan badan publik terhadap layanan informasi dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat secara objektif dan informatif.”

Ia menambahkan, “Dengan keterbukaan informasi yang terukur akan menghasilkan pemerintahan yang lebih transparan, masyarakat yang lebih kritis, serta Indonesia yang lebih demokratis dan berintegritas. Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan tahu, tetapi tentang menghargai hak publik untuk tahu.”

Predikat Informatif diperoleh UNEJ setelah melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, meliputi penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi di hadapan dewan juri. UNEJ dinilai berhasil mengelola dan menyampaikan informasi publik secara cepat, akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rektor UNEJ, Iwan Taruna, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah buah kerja keras seluruh tim dalam memastikan semua saluran informasi, baik melalui laman resmi, media sosial, maupun layanan langsung di Kantor PPID, berjalan optimal.

“Ini adalah pengakuan terhadap upaya kolektif seluruh warga kampus, mulai dari unit terkecil hingga pimpinan, dalam menciptakan budaya transparansi. Kami melihat keterbukaan bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan dasar untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Rektor.

Menanggapi capaian membanggakan ini, Rektor menyampaikan rasa syukur dan apresiasi tertinggi, “Kami sangat bersyukur atas kembali diraihnya predikat Badan Publik Informatif ini. Ini adalah penanda bahwa komitmen UNEJ untuk menjadi rumah bagi ilmu pengetahuan yang akuntabel dan transparan tidak pernah surut. Keterbukaan adalah pondasi kami dalam membangun tata kelola yang baik dan profesional.”

“Ke depan, tantangannya bukan hanya mempertahankan predikat, tetapi bagaimana kita menjadikan informasi ini lebih berdampak. Kami berharap informasi yang kami sampaikan dapat diolah dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, mahasiswa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk kemajuan daerah dan bangsa,” pungkasnya.

UNEJ berkomitmen untuk terus berinovasi dalam penyediaan layanan informasi publik, terutama dalam adaptasi teknologi digital, guna memastikan akses informasi yang semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (dil)

#DiktisaintekBerdampak #UNEJBerdampak #Prestasi