Melayani tugas fungsi meliputi :
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Melaksanakan tugas fungsi layanan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan dan anggaran.
melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta evaluasi dan pelaporan program kerja sama dalam dan luar negeri.
Mempunyai tugas fungsi penyusunan dan pemberian layanan data dan informasi.
Memberikan pelaksanaan urusan publikasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.